News

Pengacara Roy Rening Jalani Sidang Perdana Kasus Dugaan Merintangi Penyidikan Lukas Enembe

Pengacara Stefanus Roy Rening (SSR) jalani sidang perdana kasus dugaan merintangi proses penyidikan (obstruction of justice) kasus dugaan korupsi Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe. Majelis Hakim pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, sedianya akan memulai sidang pada pukul 10.00 WIB.

“Agenda persidangan untuk pembacaan surat dakwaan dari Tim Jaksa KPK,” kata Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK, Ali Fikri melalui keterangannya, Rabu (27/9/2023).

Ali menyebutkan, tim jaksa bakal membuka dan mengurai secara terang benderang kaitan agenda dan skenario dilakukan oleh Roy Rening dalam menghalangi tim penyidik KPK untuk mengungkap kasus korupsi Lukas Enembe yang saat itu menjabat sebagai Gubernur Papua. 

Diantaranya yaitu skenario menghadirkan massa ke Mako Brimob Jayapura serta menyusun skenario pembuatan video klarifikasi dari Rijatono Lakka kaitan dengan penyerahan uang pada Lukas Enembe.

“Silakan masyarakat untuk turut memantau serta mengawal proses persidangan yang terbuka untuk umum ini,” kata Ali menutup pembicaraan.

Sebelumnya, pada Selasa (19/9), Kasatgas Penuntutan Budhi Sarumpaet telah selesai melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan dengan Terdakwa Stefanus Roy Rening ke Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat.

Sementara, Pengacara Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe, Stefanus Roy Rening resmi ditahan penyidik di cabang Rutan KPK pada Markas Komando Puspomal, Jakarta Utara, Selasa (9/5/2023).

Back to top button