News

Pengacara Irwan Hermawan Minta Kejagung Jadwal Ulang Pemeriksaan Kamis Pekan Ini

Pengacara Maqdir Ismail selaku kuasa hukum Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan, mengaku tidak bisa menghadiri pemeriksaan Kejaksaan Agung (Kejagung) hari ini, Senin (10/7/2023), terkait kasus korupsi dan TPPU dalam proyek pengadaan BTS Kominfo.

Maqdir mengaku mesti mendampingi sidang putusan praperadilan Sekretaris Mahkamah Agung, Hasbi Hasan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Maqdir diketahui adalah juga pengacara Hasbi Hasan yang saat ini menjadi tersangka kasus suap perkara MA di KPK tersebut.

“Saya minta penundaan panggilan (Kejagung), hari ini,” ujar Maqdir kepada Inilah.com, Senin (10/7/2023).

Maqdir meminta pengagendaan ulang pemeriksaan tim penyidik dari Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JamPidsus) Kejagung.

“Saya berencana untuk hadir (pemeriksaan), Kamis (13/7/2023),” kata Maqdir

Sementara itu, ia mengatakan, uang 27 miliar yang dikembalikan seseorang kepada kliennya, masih tersimpan dengan baik, dan akan ikut dibawa pada pemeriksaan hari Kamis nanti.

“Masih tersimpan ditempat yang aman,” kata dia.

Sebelumnya, Kejagung menjadwalkan memeriksa pengacara Maqdir Ismail terkait pengembalian uang sebesar Rp27 miliar kepada kliennya yang juga terdakwa kasus korupsi BTS Kominfo, Irwan Hermawan.

Seperti diketahui berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP), Irman Hermawan diduga memberikan uang 27 Miliar itu ke Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Ariotedjo untuk meredam penyelidikan kasus korupsi BTS Kominfo yang ditangani oleh Kejagung.

Selain ke Dito, sejumlah pihak juga ditengarai ikut mendapat aliran uang yang berasal dari pengumpulan konsorsium dan subkontraktor proyek BTS 4G Bakti Kominfo senilai Rp 243 miliar. Uang itu, disiapkan untuk meredam pengusutan perkara proyek ini oleh Kejaksaan Agung.

Uang itu disebar Irwan atas arahan mantan Dirut BAKTI Kominfo, Anang Achmad Latif.

“Bahwa dapat saya jelaskan seluruh penerimaan uang tersebut tidak ada yang saya nikmati, namun atas arahan dari saudara Anang Latif selaku Direktur Utama BAKTI digunakan untuk keperluan sebagai berikut,” kata Irwan dalam penggalan BAP-nya.

Berikut merupakan rincian pihak yang diduga menerima saweran dari Irwan Hermawan terkait BTS Kominfo:

1. April 2021 – Oktober 2022. Staf Menteri. Rp 10.000.000.000.
2. Desember 2021. Anang Latif. Rp 3.000.000.000.
3. Pertengahan tahun 2022. POKJA, Feriandi dan Elvano. Rp 2.300.000.000.
4. Maret 2022 dan Agustus 2022. Latifah Hanum. Rp 1.700.000.000.
5. Desember 2021 dan pertengahan tahun 2022. Nistra. Rp 70.000.000.000.
6. Pertengahan tahun 2022. Erry (Pertamina). Rp 10.000.000.000.
7. Agustus – Oktober 2022. Windu dan Setyo. Rp 75.000.000.000.
8. Agustus 2022. Edward Hutahaean. Rp 15.000.000.000.
9. November – Desember 2022. Dito Ariotedjo. Rp 27.000.000.000.
10. Juni – Oktober 2022. Walbertus Wisang. Rp 4.000.000.000.
11 Pertengahan 2022. Sadikin. Rp 40.000.000.000.

Back to top button