News

Pengacara Cium Dugaan Konflik Kepentingan Penanganan Perkara Hendra Kurniawan

Tim kuasa hukum Brigjen Pol Hendra Kurniawan dan Kombes Pol Agus Nurpatria mencecar Wakil Kepala Detasemen C Biro Paminal Divisi Propam, Radite Hernawan yang bersaksi dalam sidang lanjutan perkara merintangi penyidikan pembunuhan berencana Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Kamis (1/12/2022).

Cecaran itu menyangkut dugaan adanya conflict of interest atau konflik kepentingan penanganan perkara Hendra Kurniawan oleh penyidik bernama Kombes Pol Edward Pardede.

Awalnya, salah satu kuasa hukum Hendra Kurniawan mempertanyakan kepada Radite apakah mengenal atau tidak penyidik Bareskrim Polri yang menangani perkara Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria.

“Apakah saudara kenal Edward Pardede. Dia penyidik pada terdakwa HK bertugas di siber (Dittipidsiber Bareskrim Polri),” tanya salah seorang kuasa hukum.

“Tidak, tidak ingat,” jawab Radite.

Kemudian, pertanyaan tentang Kombes Edward Pardede kembali dipertegas. Sebab, Edward Pardede rupanya pernah diperiksa oleh Biro Paminal Divisi Propam Polri.

“Saudara saksi tahu enggak Kombes Edward pernah diperiksa Biro Paminal? Saudara kan sudah 10 tahun di Paminal,” tanya anggota kuasa hukum Hendra Kurniawan lagi.

“Tidak ingat,” jawab Radite.

Kemudian, kuasa hukum Hendra Kurniawan membeberkan sesuai dengan kode etik dan Peraturan Kadiv Propam Polri termuat larangan menangani perkara yang terindikasi adanya konflik kepentingan.

“Kode etik dan Perkadiv Propam Polri. Dilarang menangani perkara conflict of interest. Paham peraturan ini? Apakah tahu Edward Pardede pernah diperiksa paminal menjadi pemeriksa di Bareskrim tersangka Karo Paminal itu tidak benturan kepentingan?,” jelasnya.

Kemudian, cecaran pertanyaan itu langsung dihentikan Ketua Majelis Hakim Ahmad Suhel. Pasalnya, saksi Radite sejak awal tak mengenal dan mengetahui sosok Edward Pardede sebagai pemeriksa dan penyidik Bareskrim Polri.

“Saudara penasihat hukum, saksi sudah mengatakan tidak kenal. Apa pun kemudian keterkaitan dengan tugas yang dilakukan ya tidak tahu itu,” kata Hakim Suhel.

Enam Saksi

Diketahui, sidang perkara obstruction of justice atau merintangi penyidikan pembunuhan berencana Brigadir J dengan terdakwa Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria digelar kembali di PN Jaksel hari ini.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan empat saksi dan dua saksi ahli digital forensik untuk memberikan keterangan.

Saksi dan ahli itu adalah Novianto Rifai (eks Staf Pribadi Ferdy Sambo), Radite Hernawan (anggota Propam), Agus Saripul (anggota Propam) dan M Rafli (anggota Propam). Selain itu, dua saksi ahli digital forensik yang dihadirkan yakni Adi Setya dan Hery Priyanto.

Back to top button