News

Penetapan Sistem Noken saat Pemilu di Papua, KPU: Aturannya Masih Disusun

Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI akan menetapkan wilayah yang dapat menggunakan sistem noken saat pemilu di wilayah Papua melalui sebuah Peraturan KPU (PKPU). Langkah ini dilakukan berdasarkan koordinasi dengan KPU Provinsi Papua Pegunungan dan KPU Provinsi Papua Tengah merujuk Putusan MK Nomor 31/PUU-XII/2014.

Putusan itu sendiri menyatakan, untuk menjamin adanya kepastian hukum, maka untuk tempat tertentu yang dalam pemilihan umum telah menggunakan sistem pencoblosan langsung oleh pemilih tidak dapat lagi kembali menggunakan sistem noken, ikat, atau sejenisnya.

“Salah satu dasar hukum pemilu menggunakan sistem noken ada pada Peraturan KPU tentang pemungutan dan penghitungan suara yang saat ini masih berproses,” kata Anggota KPU August Mellaz dalam keterangannya, dikutip Sabtu (16/9/2023).

Sebagai informasi, sistem noken atau Ikat adalah suatu bentuk kesepakatan bersama atau aklamasi untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Papua, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota yang dilakukan oleh kelompok Masyarakat adat sesuai nilai adat, tradisi, budaya, dan kearifan lokal masyarakat setempat.

Mellaz menjelaskan, saat ini secara sistem nasional masih menggunakan metode one person one vote.

Atas dasar itu, terdapat kekhususan di beberapa wilayah di Provinsi Papua pada Pemilu 2019. Kemudian, setelah pemekaran wilayah tersebut ada pada Provinsi Papua Tengah dan Papua Pegunungan untuk Pemilu 2024.

“Ruang gerak itu ada, sistem nasional kita one man one vote, tapi kan tetap untuk sebagian MK memberikan ruang gerak noken atau sistem ikat suara. Oleh karena itu keputusan KPU menyusul, di antaranya terdapat pelaksanaan untuk pemungutan suara dengan sistem noken atau ikat di Provinsi Papua pada Pemilu 2019 lalu,” jelas Mellaz.

Jika pada pemilu 2024 masih diberlakukan sistem noken pada beberapa wilayah di Papua, Mellaz menegaskan harus ada syarat dan standar operasional prosedur yang baku dan terperinci.

“Kalau 2024 masih dibuka ruang untuk sistem noken, tinggal syarat standar operasional prosedur (SOP) yang dilaksanakan itu harus menjadi baku dan terperinci, termasuk ada sumber daya manusia (SDM) sekretariat, termasuk Bawaslu dalam konteks pengawasan,” kata dia memaparkan.

Lebih jauh, Mellaz mengemukakan, dalam menyusun PKPU tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara khususnya pada pengadministrasian sistem noken di dalamnya, KPU memerlukan masukan dari Badan Pengarah Percepatan Otonomi Khusus Papua (BP3OKP).

“Karena ini masih berproses, mungkin kami akan segera bedah dalam satu kesempatan, menghadirkan BP3OKP untuk memberikan masukan kepada kami dalam rangka untuk menyusun perkembangan pelaksanaan terkait dengan pemungutan suara menggunakan noken di 2024 yang kemungkinan tetap akan dilaksanakan,” ujar Mellaz.

Back to top button