News

Peneliti BRIN AP Hasanuddin Hadapi Sanksi Hukum Usai Langgar Kode Etik ASN

Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) telah menetapkan bahwa salah satu penelitinya, Andi Pangerang Hasanuddin, melanggar kode etik Aparatur Sipil Negara (ASN). Selanjutnya, proses akan berlanjut ke sidang hukuman disiplin. Humas BRIN, Dyah Rachmawati Sugiyanto, mengungkapkan bahwa hasil sidang Majelis Kode Etika menyatakan bahwa Andi melanggar kode etik ASN.

“Majelis Kode Etika merekomendasikan pemanggilan sidang hukuman disiplin PNS berdasarkan bukti-bukti dan hasil klarifikasi yang sudah dilakukan. Hasil sidang menyatakan bahwa APH melanggar kode etik ASN, dan selanjutnya akan dilakukan sidang penentuan hukuman disiplin,” ujar Dyah sambil melampirkan sebuah keterangan pers kepada inilah.com, Kamis (26/4).

Andi Pangerang menjawab 38 pertanyaan dalam sidang tersebut dan mengaku menyesal atas perbuatannya dan Andi berjanji untuk lebih menahan diri dan mengembangkan toleransi dalam berkomentar di media sosial.

Sidang hukuman disiplin akan dilakukan pada 9 Mei mendatang. Menurut Peraturan BKN 6 Tahun 2022, sidang hukuman disiplin dapat dilaksanakan minimal 7 hari setelah keputusan PPK terkait hasil Sidang Majelis Kode Etika dan Kode Perilaku ASN.

Kepala BRIN, Laksana Tri Handoko, berharap kasus ini menjadi pembelajaran bagi ASN agar peristiwa serupa tidak terulang kembali. “Meski yang bersangkutan sudah menyesali perbuatannya, kami tetap memproses sesuai aturan yang berlaku,” ujarnya.

Kasus ini bermula dari komentar Andi yang bernada ancaman pembunuhan terkait perbedaan metode penetapan hari lebaran 2023 atau 1 Syawal 1444 Hijriah. Komentar tersebut mendapat kecaman dari warga Muhammadiyah, termasuk Rektor Universitas Muhammadiyah Jakarta (UMJ), Ma’mun Murod.

Hukuman disiplin bagi PNS yang melanggar peraturan dalam PP No. 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil dibagi menjadi tiga kategori, yaitu hukuman disiplin ringan, sedang, dan berat. Hukuman yang akan diterima Andi akan ditentukan dalam sidang hukuman disiplin nanti.

Back to top button