News

Pendeta di Medan Cabuli 6 Siswi di Sekolah

Seorang pendeta yang juga Kepala SD Galilea Hosana School, Benyamin Sitepu dituntut hukuman 15 tahun penjara atas kasus pencabulan terhadap enam siswinya yang masih di bawah umur.

Tuntutan itu disebutkan dalam sidang yang digelar Pengadilan Negeri (PN) Medan, Sumatra Utara pada Selasa (14/12/2021) kemarin. Selain dijatuhi hukuman 15 tahun penjara, Benyamin juga didenda Rp60 juta subsider 3 bulan penjara.

“Terbukti melanggar Pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang jo Pasal 65 KUHP,” kata Irma Hasibuan selaku Jaksa Penuntut Umum (JPU) .

Diketahui, Benyamin ditangkap pada 11 Mei 2021 lalu setelah polisi mendapat laporan adanya kasus pencabulan yang dilaporkan oleh enam siswinya yang diwakili oleh pengacara serta orang tua korban.

Dari pengakuan korban, pelaku kerap melakukan aksi bejatnya di lingkungan sekolah dengan modus bertanya kepada korban tentang cita-cita dan mengajari balet. Bahkan tak hanya di sekolah, pelaku juga melakukan di sejumlah tempat lain.

Anton Hartono

Jurnalis yang terus belajar, pesepakbola yang suka memberi umpan, dan pecinta alam yang berusaha alim.
Back to top button