News

Pendaftaran Bacaleg Rampung, KPU Lakukan Verifikasi Selama Sepekan

Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah menerima berkas pendaftaran bakal calon anggota legislatif (bacaleg) DPR RI dari 18 partai politik (parpol) peserta Pemilu 2024. Selanjutnya, KPU RI akan memeriksa kelengkapan berkas tersebut untuk kemudian menetapkan bacaleg menjadi caleg.

Hal itu disampaikan Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari usai menerima Partai Buruh yang menjadi parpol terakhir mendaftarkan bacalegnya. Hasyim menyebut pihaknya akan memeriksa dokumen persyaratan bacaleg lengkap atau belum, dalam 8 hari ke depan.

Mungkin anda suka

“Bagi yang belum lengkap masih dapat dilengkapi sampai dengan batas akhir pendaftaran bakal calon, yaitu 14 Mei 2023 jam 23:59 WIB. Setelahnya akan masuk tahapan verifikasi lalu tahapan perbaikan,” kata Hasyim di Kantor KPU RI, Minggu, (15/5/2023).

Sementara itu, anggota KPU RI Idham Holik menuturkan jadwal verifikasi administrasi dokumen persyaratan bakal calon akan berlangsung pada Senin, (15/5/2023) sampai Jumat, (23/5/2023). Lalu, pengajuan perbaikan dokumen persyaratan bacaleg pada Senin (26/5/2023) sampai Minggu (9/6/2023).

“Verifikasi Administrasi Perbaikan Dokumen Persyaratan Bakal Calon pada Senin, 10 Juli 2023 sampai dengan Minggu, 6 Agustus 2023,” tambah Idham.

Diketahui, pendaftaran calon anggota DPR, DPRD dan DPD telah resmi dibuka sejak 1-14 Mei 2023. Pendaftaran dibuka selama dua pekan penuh.

Hingga penutupan hari Minggu (14/5/2023) total sudah 18 partai politik peserta pemilu yang telah mendaftakan bacalegnya. Berikut daftar partai politik yang telah mendaftarkan para bacalegnya:

Senin, 8 Mei 2023
– Partai Keadilan Sejahtera (PKS)
Rabu, 10 Mei 2023
– Partai Hanura
Kamis, 11 Mei 2023
– PDIP
– Partai NasDem
– Partai Ummat
– Partai Garuda
Jumat, 12 Mei 2023
– Partai Amanat Nasional (PAN)
– Partai Persatuan Pembangunan (PPP)
Sabtu, 13 Mei 2023
– Partai Bulan Bintang (PBB)
– Partai Gerindra
– Partai Kebangkitan Bangsa (PKB)
Minggu, 14 Mei 2023
– Partai Solidaritas Indonesia (PSI)
– Partai Buruh
– Partai Demokrat
– Partai Gelombang Rakyat Indonesia (Gelora)
– Partai Persatuan Indonesia (Perindo)
– Partai Golkar
– Partai Kebangkitan Nusantara (PKN)

Back to top button