News

Guru Honorer Dihapus di 2023, Indonesia Darurat Kekurangan 1,3 Juta Pengajar

Pemerintah resmi menghapus status tenaga honorer pada 2023 mendatang. Ketentuan ini sudah ditetapkan pada peraturan pemerintah (PP) yang diterbitkan sebelumnya. Status ini dipastikan juga bakal berdampak kepada guru honorer di Indonesia.

Koordinator Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G) Satriawan Salim, mengatakan kebijakan penghapusan tersebut cenderung menyulitkan para guru. Sebab, pemerintah dinilai menggantung nasib tenaga honorer lainnya yang sampai saat ini belum terealisasi diangkat menjadi guru PPPK.

Mungkin anda suka

“Tenaga honorer akan dihapuskan, tapi honorer menjadi guru PPPK dipersulit. Janji angkat 1 juta realitanya belum sampai 200 ribu guru PPPK. Lebih menyedihkan lagi rekrutmen guru PNS tidak kunjung dibuka,” keluh Satriawan kepada Inilah.com, Selasa (19/02).

Ia menyebut, jika memang status honorer ini akan dihapus Indonesia akan mengalami darurat kekurangan Guru ASN di sekolah Negeri.

“Kita kekurangan 1,3 juta sampai 2024,” terangnya.

Sementara itu saat dikonfirmasi Inilah.com Plt Karo Hukum Informasi Publik KemenPAN-RB Mohammad Averrouce hanya melampirkan siaran pers dimana berisi rekrutmen CASN 2022 akan fokus pada Pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) dalam bidang dasar pendidikan (guru) dan pelayanan kesehatan (nakes).

“Formasi PPPK 2022 akan difokuskan untuk merekrut tenaga pendidik, tenaga kesehatan, dan tenaga penyuluh,” kata Menteri Tjahjo Kumolo dalam keterangan tersebut kepada Inilah.com di Jakarta, Rabu (18/1).

Dalam keterangan itu juga mengungkapkan keputusan rekrutmen PPPK 2022 telah tertuang dalam Surat MenPAN-RB No. B/1161/M.SM.01.00/2021 tertanggal 27 Juli 2021 perihal Pengadaan ASN Tahun 2022.

Kebijakan merekrut PPPK ini karena pemerintah berkilah dengan alasan berkaca dari kebijakan yang diimplementasikan beberapa negara maju.

Kebijakan tersebut adalah jumlah PNS lebih sedikit dan PPPK lebih banyak.

“Karena itu, PPPK 2022 difokuskan pada tenaga pelayanan dasar kependidikan dan tenaga pelayanan kesehatan,” ujarnya.

Menteri Tjahjo Kumolo menyebut saat ini dari sekitar 4 juta PNS, lebih dari sepertiganya menempati jabatan pelaksana (administrasi).

Dengan adanya transformasi digital, maka diperkirakan kebutuhan akan jabatan pelaksana akan berkurang sekitar 30-40 persen.

Untuk itu, perlu strategi alih tugas dengan upskilling dan re-skilling agar jabatan pelaksana yang masih ada bisa melaksanakan pekerjaannya ke depan.

“Jadi, jabatan pelaksana akan dikurangi karena birokrasi membutuhkan ASN yang kerjanya turun ke lapangan. Bukan di belakang meja,” tegasnya

Ibnu Naufal

Menulis untuk masa depan untuk aku, kamu dan kita.
Back to top button