News

Pencopotan Aswanto Jadi Potret Arogansi Wakil Rakyat

Forum Masyakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) menyebut arogansi para anggota DPR semakin menjadi berdasarkan hasil evaluasi kinerja DPR masa sidang I Tahun sidang 2022-2023. Tingkah pongah ini tampak dari berbagai tindakan yang diambil DPR dalam mengambil keputusan terhadap mitra kerjanya, salah satu yang mencolok yakni pergantian Aswanto sebagai hakim konstitusi pada masa periode berjalan.

“DPR menunjukkan sikap arogan dan menginjak-injak independensi lembaga negara yang dibentuk berdasarkan perintah UUD 1945 maupun UU. Hal itu tampak pada pemberhentian hakim konstitusi, Aswanto, dan penetapan Guntur Hamzah pada Rapur (rapat paripurna) DPR 29 September 2022,” ujar peneliti Formappi, Taryono dalam diksusi dengan topik ‘Kinerja DPR Konsisten Buruk, Arogansi Makin Merajalela’ di Kantor Formappi, Jakarta Timur pada Kamis (27/10/2022).

DPR dianggap mempertontonkan arogansinya karena seolah-olah bisa mencopot Aswanto lantaran yang bersangkutan masuk dari jalur rekomendas. Arogansi ini dianggap menjadi karena pencopotan dilakukan atas pertimbangan Aswanto tidak pro-parlemen selama menjadi pengawal konstitusi kita. “Putusan Rapat Paripurna DPR pada 29 September 2022 memberhentikan Hakim Konstitusi yang berasal dari usulan DPR tersebut menginjak-injak independensi Mahkamah Konstitusi. Karena itu, jika jalan pikiran seperti itu diikuti maka Mahkamah Konstitusi diposisikan sebagai pesuruhnya DPR,” terangnya.

Dia juga menyoroti penetapan Ketua Komnas HAM periode 2022-2027 oleh Komisi III DPR yang telah disetujui pada tingkat paripurna pada 4 Oktober 2022 yang lalu. DPR dianggap bertingkah ‘semau gue’ dalam menjalankan tugasnya tanpa memerhatikan kehormatan suatu lembaga dan perundang-undangan.

“Sebab menurut Pasal 83 ayat (3) UU No. 39/1999 tentang Komnas HAM, Ketua dan Wakil Ketua Komnas HAM dipilih dari dan oleh anggota. Jadi bukan oleh DPR,” jelas Taryono.

Formappi memberikan raport merah atau penilaian kinerja yang buruk terhadap DPR dalam segala aspek, baik pengawasan, legislasi dan bujeting. “DPR sudah menunjukkan tindakan-tindakan yang arogan terhadap mitra kerjanya, baik berupa pengusiran maupun sikap emosional. Kini DPR telah bertindak lebih jauh lagi, yakni melanggar konstitusi dan UU terkait pemberhentian hakim kosntitusi dan penarikan hakim agung,” sambung Taryono.

Back to top button