News

KPK Masih Terus Telusuri Adanya Aliran Dana Lain dari SYL ke NasDem


Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)  menyatakan aliran dana Mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) ke Partai NasDem senilai Rp40,1 juta dari hasil gratifikasi adalah titik awal pembuktian kasus tersebut.

“(Aliran dana Rp 40,1 juta Partai NasDem) artinya itu kan baru titik awal dalam pembuktian pemerasannya kan ataupun gratifikasinya (kasus korupsi SYL),” ujar Ali kepada awak media di Gedung Merah Putih KPK K4, Jakarta Selatan, Jumat (8/3/2024).

Ali menjelaskan, aliran dana kasus korupsi SYL ke Partai NasDem dari kasus dugaan tindak pidana pencucian uangnya (TPPU) SYL masih terus di dalami oleh penyidik KPK. Pasalnya diduga nilai duit korupsi yang mengalir ke NasDem lebih dari Rp40,1 juta.

“Aliran uangnya tadi kan sedang didalami hari ini sampai hari ini, ya itu yang kemudian kita sebut untuk TPPU-nya,” ucap dia.

Ia pun menambahkan aliran dana NasDem dari kasus korupsi SYL juga berkaitan dengan penggeledahan di rumah PT. Mulia Knitting Factory, Hanan Supangkat pada, Kamis malam (8/3/2024) kemarin. Dalam penggeledahan tersebut, KPK menyita sejumlah dokumen terkait kasus korupsi di Kementan dan menyita uang Rp15 miliar.

“Makanya nanti akan kemana uang-uang itu, kami memiliki data dan informasi yang penting juga yang ditemukan dalam proses penggeledahan kemarin (Rumah Hanan Supangkat di Jakarta Barat) dan tadi sudah disebutkan ada beberapa dokumen kan,” tutur dia.

Namun ketika dikonfirmasi wartawan lebih jauh, Ali mengatakan tim penyidik masih mendalami hubungan dokumen yang disita dari rumah bos Rider itu dengan aliran dana Partai NasDem  dari kasus korupsi SYL.

“Nanti, kami pasti dalami dokumen. Tadi saya sudah sebutkan KPK menemukan beberapa dokumen juga yang juga sangat erat dengan perkara yang sedang kami selesaikan dan ini.  Itu Nanti akan konfirmasi ke beberapa orang saksi,” ucap Ali.

Di sisi lain, kata Ali, aliran dana partai NasDem dari kasus korupsi SYL bisa terungkap dari fakta persidangan dugaan pemerasan pejabat eselon dan dugaan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan).

“Jadi teman-teman (media) ikuti nanti pembuktian (aliran dana partai NasDem dari SYL) di proses persidangan,” katanya.

Sebelumnya dalam persidangan, tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK mengungkapkan uang kasus korupsi di Kementan mengalir ke partai NasDem Rp40,1 juta.

Diduga uang itu berasal dari pemerasan dilakukan SYL kepada Pejabat Sekretariat Jenderal (Setjen) Kementan yang dialirkan ke partai NasDem. Uang itu mengalir dalam rentang waktu Rp 8,3 juta di tahun 2020, Rp 23 juta di tahun 2021, dan Rp 8,8 juta di tahun 2022.

Sementara itu, Bendahara Umum (Bendum) Partai NasDem pun membenarkan adanya aliran dana Rp40,1 juta ke partainya, dari eks Mentan SYL sesuai yang diungkapkan dalam sidang pembacaan dakwaan jaksa.

“Benar sekali (dana tersebut) buat bantuan bencana alam di Cianjur,” ucap Sahroni kepada Inilah.com, Rabu (28/2/2024).

Back to top button