Market

Penangkapan Jubir AMIN di Musim Kampanye, Anak Buah Sri Mulyani: Murni Kasus Pajak


Juru Bicara Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, Yustinus Prastowo buka suara soal penangkapan A Nurindra B Charismiadji alias Indra Charismiadji (IC) terkait pidana perpajakan dan pencucian uang pada Januari-Desember 2019.

Menurut Yustinus, penangkapan IC yang kini menjabat Juru Bicara Tim Nasional Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (Jubir Timnas AMIN) itu, tidak ada kaitannya dengan politik.

Meski proses penangkapan IC terjadi di musim kampanye, menurut Yustinus, sepenuhnya kewenangan kejaksaan. “Ini murni kasus tindak pidana perpajakan yang terjadi 2019. Sudah diproses sejak Agustus 2021, jauh sebelum tahun politik. Jadi, sama sekali tidak terkait urusan politik,” ujar Yustinus dikutip dari akun X pribadinya @prastow, Kamis (28/12/2023).

Dia menjelaskan, tim penyidik pajak sudah beberapa kali mengimbau penyelesaian administratif sesuai undang-undang. Namun, tidak pernah digubris. Alhasil, penyidik menetapkan IC menjadi tersangka.

Selanjutnya, Yustinus meminta semua pihak untuk menghormati proses hukum yang sedang berlangsung. “Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) Kemenkeu senantiasa berkomitmen melakukan pengawasan dan penegakan hukum yang objektif, fair, dan akuntabel,” tuturnya.

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu), tak hanya menjerat IC, ada pula inisial IA. Keduanya terkait PT Luki Mandiri Indonesia Raya (LMIR) yang pada 2019, tidak memenuhi kewajiban perpajakan sesuai ketentuan yang berlaku.

“Terkait penahanan Wajib Pajak ANBC alias IC selaku penanggung jawab PT LMIR, dapat disampaikan bahwa hal ini bukan merupakan kasus baru. Berdasarkan data yang terdapat pada sistem administrasi DJP, diketahui bahwa pada kurun waktu tahun 2019 PT LMIR tidak memenuhi kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan perpajakan,” tulis keterangan resmi DJP, Kamis (28/12/2023).

Terhadap fakta tersebut, telah dilakukan tahapan pengawasan berupa himbauan kepada wajib pajak dengan menerbitkan Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (SP2DK) pada 25 Agustus 2021. Wajib pajak disebut tidak menanggapi SP2DK itu sehingga proses dilanjutkan dengan melakukan pemeriksaan bukti permulaan dimulai 23 Mei 2022.

Selama proses pemeriksaan bukti permulaan oleh Kanwil DJP Jakarta Timur, wajib pajak disebut tidak melakukan pengungkapan ketidakbenaran perbuatan disertai pelunasan kekurangan jumlah pajak yang seharusnya terutang sesuai dengan ketentuan Pasal 8 Ayat (3) KUP. Selain itu, juga ditemukan indikasi TPPU sehingga pemeriksaan bukti permulaan ditingkatkan ke tahap penyidikan.

“DJP telah menyampaikan hak Wajib Pajak untuk memanfaatkan ketentuan Pasal 44B KUP yang mengatur bahwa penghentian penyidikan dapat dilakukan untuk kepentingan penerimaan negara sepanjang Wajib Pajak melunasi utang pajak ditambah sanksi administrasi berupa denda, namun hal ini tetap tidak dimanfaatkan,” tulis DJP.

 

Back to top button