News

Penahanan 9 Tersangka Korupsi Tukin ESDM Diperpanjang, KPK Pastikan Terus Bergerak

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan sembilan tersangka kasus dugaan korupsi pembayaran tunjangan kinerja (tukin) pegawai di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Perpanjangan masa penahanan berlangsung untuk 40 hari ke depan.

“Terhitung hari ini, tim penyidik telah memperpanjang masa penahanan Tersangka PAG (Subbagian Perbendaharaan Prio Andi Gularso) dan kawan-kawan (dkk) untuk masing-masing selama 40 hari kedepan hingga 12 Agustus 2023 di Rumah Tahanan (Rutan) KPK,” kata Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK, Ali Fikri dalam keterangannya Selasa (4/7/2023).

Ali menjelaskan, upaya pendalaman menyangkut penyidikan kasus korupsi tersebut terus berjalan yang dilakukan melalui pemanggilan saksi-saksi.

“Dalam rangka pengumpulan alat bukti dalam perkara ini,” jelasnya.

Diketahui, selain Subbagian Perbendaharaan Priyo Andi Gularso (PAG), delapan tersangka lainnya yang diperpanjang masa penahanannya yaitu Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Novian Hari Subagio (NHS), Staf PPK Lernhard Febian Sirait (LFS), Bendahara Pengeluaran Christa Handayani Pangaribowo (CHP), PPK Haryat Prasetyo (HP), dan Operator SPM Beni Arianto (BA).

Berikutnya, Penguji Tagihan Hendi (H), Petugas Pengelolaan Administrasi Belanja Pegawai (PPABP) Rokhmat Annashikhah (RA), Pelaksana Verifikasi dan Perekaman Akuntansi Maria Febri Valentine(MFV).

Sementara satu tersangka lainnya yang belum ditahan yaitu Bendahara Pengeluaran Abdullah masih menjalani pemeriksaan terkait kondisi kesehatannya.

Konstruksi Perkara

Sebelumnya, pada Kamis (15/6/202e), Ketua KPK Firli Bahuri membeberkan konstruksi perkara praktik korupsi itu terkait langkah Kementerian ESDM merealisasikan pembayaran belanja pegawai berupa tukin dengan total Rp 221, 9 miliar atau tepatnya Rp221.924.938.176,00 selama tahun anggaran 2020-2022.

Namun, para tersangka diduga memanipulasi dan menerima pembayaran tukin sehingga tidak sesuai ketentuan. Oleh karena itu, dari jumlah tukin yang seharusnya dibayarkan sebesar Rp1.399.928.153, namun dibayarkan Rp9.003.205.373, atau terjadi selisih sebesar Rp 27.603.277.720.

Uang tersebut digunakan para tersangka untuk pemeriksa BPK RI sejumlah sekitar Rp1,035 miliar, dana taktis operasional kegiatan kantor hingga keperluan pribadi seperti kerja sama umrah, sumbangan nikah, THR, pengobatan, serta pembelian aset berupa tanah, rumah, indoor volley, mess atlet, kendaraan, serta logam mulia

KPK menduga kasus korupsi tersebut mengakibatkan kerugian negara sekitar Rp27,6 miliar.

Sejauh ini, KPK menerima pengembalian sebesar Rp5,7 Miliar dan logam mulia 45 gram. Hal ini juga sebagai salah satu upaya optimalisasi aset recovery hasil korupsi.

Atas perbuatannya para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang (UU) Republik Indonesia (RI) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Back to top button