News

Komandan Puspom TNI Kunjungi KPK, Bahas Penetapan Status Tersangka Kabasarnas

Komandan Puspom (Danpuspom) TNI, Marsekal Muda (Marsda) TNI Agung Handoko bersama rombongan menyambangi gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta Selatan, Jumat (28/7/2023).

Marsda Agung tiba di lokasi pada pukul 14:43 WIB, kunjungan ini bertujuan untuk membahas barang bukti dan juga penetapan status tersangka kepada Kabasarnas, Marsekal Madya TNI Henri Alfiandi dalam dugaan kasus suap proyek pengadaan barang dan jasa di Basarnas.

“Iya (koordinasi barang bukti). Ini kita mau menyelesaikan,” kata Agung kepada awak media di gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat (28/7/2023).

Sebelumnya, Agung sempat melontarkan protes terkait penetapan status tersangka Kabasarna Henri. Ia protes tidak adanya koordinasi dari lembaga antirasuah soal status Henri.

Menurutnya, penetapan tersangka KPK dalam hal ini keliru. Sebab, lanjut dia, penetapan tersangka hanya bisa dilakukan oleh Puspom TNI karena statusnya masih perwira aktif.

“Nggak, nggak (koordinasi), kita sama sekali nggak tahu. Dan sebetulnya secara aturan, yang bisa menetapkan tersangka penyidik ya. Nah, untuk militer, yang bisa menetapkan tersangka itu ya penyidiknya militer, dalam hal ini Polisi Militer,” jelasnya saat dihubungi wartawan di Jakarta, Jumat (28/7/2023).

Agung mengatakan, pihaknya dengan KPK hanya berkoodinasi soal keputusan menaikkan status kasus dari penyelidikan ke penyidikan. Keterlibatan TNI, tutur dia, hanya sampai di tahap itu, namun urusan penetapan tersangka, TNI tidak tahu-menahu.

Diketahui, KPK telah menetapkan Kabasarnas Henri sebagai tersangka dugaan suap. Henri diduga menerima suap terkait pengadaan barang dan jasa di lingkungan Basarnas RI tahun Anggaran Tahun 2021-2023. Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan, perkara ini berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) terhadap 11 orang di Jakarta dan Bekasi pada Selasa (25/7/2023).

Setelah dilakukan penyidikan, KPK menetapkan lima orang tersangka. Salah satunya adalah Kabasarnas. Adapun penetapan tersangka ini dilakukan setelah KPK melakukan pemeriksaan dan gelar perkara bersama Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI.

“KPK kemudian menemukan kecukupan alat bukti mengenai adanya dugaan perbuatan pidana lain dan ditindaklanjuti ke tahap penyidikan dengan menetapkan dan mengumumkan tersangka,” kata Alex dalam konferensi pers di Gedung Juang KPK, Jakarta Selatan, Rabu (26/7/2023).

Back to top button