News

Puskapol UI: Keterwakilan Perempuan di Lembaga Penyelenggara Pemilu Rendah

Keterwakilan perempuan di lembaga penyelenggara pemilihan umum (pemilu) masih dibawah 20 persen dari yang semestinya 30 persen menurut Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Peneliti Puskapol UI Delia Wildianti mengatakan, pihaknya akan mendorong agar perempuan bisa lebih berpartisipasi dalam lembaga penyelenggara pemilu seperti Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

“Karena kalau kita lihat di daerah, representasi perempuan di lembaga tersebut masih dibawah 20 persen,” ujar Delia dalam diskusi virtual bertajuk Perempuan Dalam Eskalasi Politik Menuju Pemilu 2024, dikutip Minggu (2/4/2023).

Ia mencanangkan sebuah program untuk mengusung perempuan-perempuan potensial yang akan menduduki keanggotaan di KPU-Bawaslu tingkat Provinsi dan Kabupaten/Kota. Proses seleksinya sendiri sedang berlangsung di 20 Provinsi dan 118 Kabupaten/Kota.

“Itu langkah-langkah yang kami lakukan, mulai dari kajian, program lewat pelatihan terhadap beberapa orang perempuan yang akan ikut serta melakukan proses seleksi, selanjutnya bukan hanya proses latihan saja, program terdiri dari rangkaian proses misalnya advokasi, kampanye, pertemuan-pertemuan, diskusi dengan stakeholder terkait dengan KPU dan tentunya kolaborasi dengan rekan kampus dan juga rekan-rekan organisasi masyarakat sipil (NGO),” jelasnya.

Delia menekankan, kiprah kaum perempuan dalam ranah politik akan ikut mempengaruhi proses pembentukan kebijakan. Hal ini sekaligus membantu perempuan lebih berdaya. “Seluruh konteks kebijakan pasti berkaitan dengan perempuan. Oleh sebab itu, keterkaitan atau keberadaan perempuan sangat penting untuk bisa membantu memberdayakan perempuan dalam isu apa pun,” tutur dia.

Back to top button