News

46 Istilah dalam Pemilu 2024 dan Penjelasannya yang Wajib Diketahui


Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 akan dilaksanakan pada 14 Februari 2024 untuk menentukan presiden dan wakil presiden serta perwakilan rakyat di DPR, DPD, dan DPRD Indonesia selama 5 tahun ke depan.

Mungkin anda suka

Demi kelancaran  Pemilu 2024, Polda Metro Jaya akan mengerahkan 7.706 personel gabungan dari Polri dan TNI untuk mengamankan TPS di Pemilu 2024.

Menurut Kapolda Metro Jaya, Irjen Karyoto, setidaknya ada 65.495 lokasi TPS yang akan diamankan, dengan pembagian tiga kategori yaitu kurang rawan, rawan, dan sangat rawan.

Lebih lanjut, Karyoto juga menambahkan bahwa ada sekitar 64.333 TPS kurang rawan, 976 TPS rawan, dan 21 TPS sangat rawan,

TPS sendiri merupakan salah satu istilah dalam Pemilu yang berarti Tempat Pemungutan Suara.

Selain TPS, berbagai istilah dan singkatan dalam Pemilu yang juga perlu dipahami para calon pemilih agar tidak salah dalam melakukan tahapan Pemilu.

Istilah dalam Pemilu

Berikut adalah istilah-istilah dalam Pemilu yang perlu Anda pelajari untuk mempersiapkan diri mengikuti Pemilu:

1. Balon

Bakal Calon yang maju Pemilu.

2. APK

Singkatan dari Alat Peraga Kampanye.

3. Bilik Suara

Istilah untuk bilik tertutup yang menjadi tempat berlangsungnya pemungutan suara.

4. Surat Suara

Media berupa kertas pemberian tanda pemungutan suara.

5. DCT

Daftar caleg tetap yang sudah ditetapkan oleh partai politik untuk maju dalam pemilu.

6. Coblos

Metode pemberian suara di TPS dengan cara melubangi surat suara tanda telah memilih peserta pemilu.

7. PPS

Panitia Pemungutan Suara.

8. PPLN

Panitia Pemilihan Luar Negeri.

9. PPK

Panitia Pemilihan Kecamatan.

10. KPU

Komisi Pemilihan Umum, lembaga yang menangani Pemilu.

11. PKPU

Peraturan KPU yang mengatur tata laksana pemilihan.

12.  KPPSLN

Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara Luar Negeri.

13. KPPS

Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara.

14. Kotak Suara

Tempat pengumpulan surat suara hasil pemungutan suara.

15. Kampanye

Kegiatan meyakinkan pemilih dengan memaparkan visi, misi, program, dan citra peserta Pemilu.

16. Jurkam

Juru kampanye atau orang dan tim sukses yang terdepan dalam memberikan pernyataan dan kampanye.

17. Jurdil

Prinsip dari Pemilu Indonesia yakni, Jujur dan adil.

18. Golput

Golongan Putih, kelompok yang memilih untuk tidak memilih peserta Pemilu.

19. Dukcapil

Kependudukan dan Catatan Sipil.

20. DPs

Daftar Pemilih Sementara.

21. DPPH

Daftar Pemilih Pindahan.

22. DPK

Daftar Pemilih Khusus.

23. DKPP

Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu.

24. LUBER

Prinsip dalam Pemilu Indonesia, Langsung, Umum, Bebas, dan Rahasia.

25. Masa Tenang

Waktu yang tidak boleh digunakan untuk melakukan antivitas kampanye.

26. Pantarlih

Panitia Pemutakhiran Data Pemilih.

27. Panwaslu

Panitia Pengawas Pemilu.

28. PHP

Perselisihan Hasil Pemilihan.

29. Paslon

Pasangan calon.

30. Buzzer Politik

Individu atau kelompok yang menggunakan sosial medianya untuk mempengaruhi opini publik dan menyebarkan pesan politik kepada pengikutnya.

31. Peserta Pemilu

Pihak yang memenuhi syarat berkompetisi di Pemilu

32. Perbawaslu

Peraturan yang dikeluarkan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

33. Pileg

Pemilihan Legislatif (DPR, DPD, DPRD).

34. Pilkada

Pemilihan Kepala Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota.

35. Pilpres

Pemilihan Presiden.

36. Politik Uang

Pemberian uang untuk mempengaruhi/mengajak pemilih untuk memilih atau tidak memilih berdasarkan permintaan dari pemberi uang.

37. Quick Count

Perhitungan cepat yang diadakan pasca pemungutan suara.

38. Real Count

Hasil Pemilu dari akumulasi suara di semua TPS, bukan sampel TPS.

39. Timses

Tim sukses yang ditunjuk langsung oleh peserta Pemilu untuk berkampanye dan menyukseskan pemilihan peserta yang menunjuknya.

40.Pluralitas

Terbanyak dalam presentase kurang dari 50 persen.

41. Peta Hitam

Daerah yang dianggap rawan mengalami kecurangan dan masalah selama Pemilu sehingga diperlukan pengawasan khusus.

42. Rekapitulasi Suara

Perhitungan total suara dari semua tempat pemungutan suara untuk memastikan keakuratan dan integritas hasil pemilihan.

43. SPC

Sistem Pencoblosan Cepat, sebuah metode agar pemilih dapat memberikan suara dengan cepat tanpa antre panjang.

44. Bawaslu

Badan Pengawas Pemilu, lembaga yang bertanggung jawab mengawasi dan memastikan Pemilu berlangsung dengan Luber Jurdil.

45. Dapil

Daerah pemilihan.

46. Aliran Suara

Kecenderungan pemilih untuk memberikan dukungan kepada salah satu partai politik atau kandidat tertentu.

.

.

Baca berita dan artikel menarik lain Inilah.com di Google News.

Back to top button