News

Pemilih Coblos Pakai KK saat Pemilu Rawan Manipulasi

Langkah Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI membolehkan pemilih tanpa Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el) bisa menyalurkan hak pilihnya dengan membawa kartu keluarga (KK) saat Pemilu 2024 menuai sorotan. Dalam pandangan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, langkah KPU itu membuka praktik manipulasi.

“Jangan memberi celah, memberi ruang orang yang kemudian terjadi manipulasi terhadap orang yang menggunakan hak pilih. Hati-hati, bagi Bawaslu itu rawan,” kata Lolly di kawasan Sukabumi, Jawa Barat, Jumat (4/8/2023).

Diketahui, KPU menetapkan langkah itu usai Bawaslu menemukan 4,7 juta pemilih belum memiliki KTP-el belum lama ini. Padahal, sesuai Undang-Undang (UU) Pemilu Nomor 7 Tahun 2017, KTP-el menjadi syarat bagi pemilih untuk menyalurkan hak pilihnya saat pemilu.

Dia menjelaskan, kartu keluarga (KK) yang dibawa pemilih ke Tempat Pemungutan Suara (TPS) saat Pemilu 2024 tidak menampilkan foto diri. Hal ini dinilai membuka potensi terjadinya kecurangan.

“Karena KK tidak ada fotonya. Misalnya, Lolly Suhenty datang, yang datang bisa saja Narda. Tapi dia bawa KK saya, apa jaminanya ini Lolly, ini Narda? Sebaiknya KPU berhati-hati, sudah ada komitmen baik dari Dukcapil (Ditjen Dukcapil Kemendagri),” jelas dia.

Meski begitu, Bawaslu tetap mengkhawatirkan kebijakan yang ditempuh KPU tersebut bertentangan dengan regulasi yang menyatakan pemilih harus memiliki KTP-el sebagai syarat mencoblos saat pemilu.

Untuk itu, kata Lolly melanjutkan, Bawaslu akan meminta Ditjen Dukcapil Kemendagri untuk melakukan perekaman secara cepat bagi pemilih yang belum memiliki KTP-el.

“Minggu depan kami akan koordinasi dengan Dukcapil lagi untuk persoalan ini. Perekaman harus dipercepat dan Dukcapil menyatakan tidak ada masalah,” ujar dia menambahkan.

Back to top button