News

Pemerintah: Tidak Ada Cuti Bersama Natal dan Tahun Baru 2023

Sabtu, 17 Des 2022 – 08:00 WIB

Natal, Gereja Katedral, Jakarta - inilah.com

Anggota Polisi melakukan pengamanan di Gereja Katedral, Jakarta, Jum’at (24/12/2021). (Foto: Inilah.com/Didik Setiawan.)

Pemerintah telah mengumumkan bahwa tidak ada libur nasional selama Hari Natal mendatang, 25 Desember 2022. Kementerian Pemberdayaan Sipil dan Reformasi Birokrasi juga mengimbau kepada pejabat untuk mengatur cuti dan izin agar tetap melanjutkan pelayanan publik. Ketentuan mengenai tidak adanya cuti bersama tertuang dalam surat keputusan bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menpan RB Nomor 678 Tahun 2022.

Surat tersebut ditandatangani oleh Menteri Agama ad interim Muhadjir Effendy, Menteri Tenaga Kerja Ad Interim Airlangga Hartarto, dan Menpan RB Ad Interim Tito Karnavian pada 7 Juli 2022 lalu. “Kami bahas SKB-nya yang belum berubah. Soal ketentuan teknisnya terserah pejabat pembina kepegawaian (PPK) terkait,” kata Kepala Biro Data, Komunikasi, dan Informasi Publik Kemenpan RB Mohammad Averrouce saat dikonfirmasi inilah.com, Sabtu (17/12/2022).

Hari Raya Natal jatuh pada hari Minggu 25 Desember 2022. Pemerintah tidak menetapkan cuti bersama sebagaimana ditetapkan saat hari raya Idul Fitri. Libur Tahun Baru 2023 jatuh pada hari Minggu 1 Januari 2023. Tidak adanya cuti bersama pada momen pergantian tahun itu tertuang dalam Surat Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menpan RB Nomor 1066 Tahun 2022.

Ada lima hari libur nasional di tahun 2023, yaitu selama Tahun Baru Imlek yang jatuh pada tanggal 23 Januari dan 23 Maret, bertepatan dengan Hari Tahun Baru Nyepi Saka. Lalu ada hari raya Idul Fitri pada 21, 24, 25, dan 26 April; 2 Juni Hari Waisak; dan Hari Natal, 26 Desember. Berbagai aspek diperhitungkan saat menentukan hari libur dan hari libur nasional, antara lain pariwisata, ekonomi dan penilaian situasi selama dua tahun terakhir.

Averrouce menerangkan, sejauh ini pemerintah masih berpegangan pada aturan di SKB tersebut sehingga, baik masyarakat maupun ASN, diminta juga merujuk pada aturan itu. Khusus untuk ASN, Kemenpan RB berpesan agar fungsi pelayanan langsung kepada masyarakat harus tetap diatur dengan baik. ASN yang bertugas di pusat kesehatan masyarakat, rumah sakit, dan pemadam kebakaran harus diatur waktunya agar tidak semuanya cuti.

Back to top button