Market

Pemerintah Tetap Berikan Syarat Wajib Bagi Perpanjangan Izin PT Freeport

Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Bahlil Lahadalia menegaskan salah satu syarat pemerintah Indonesia memberikan perpanjangan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) bagi PT Freeport Indonesia adalah pembangunan smelter.

Dengan demikian PT Freeport Indonesia (PTFI) wajib membangun pabrik pemurnian dan pengolahan mineral logam atau smelter konsentrat di Papua.

Menurut Bahlil, syarat lainnya adalah memberikan 10 persen saham PTFI kepada perusahaan milik negara melalui induk holding BUMN tambang, Mind ID.

“Kita minta harus ada smelter satu di Papua. Kenapa? Itu menyangkut kedaulatan dan harga diri orang Papua juga, jangan kita ditipu-tipu terus,” ujar Bahlil seperti mengutip pernyataanya saat jumpa persddi Jakarta, Jumat (30/6/2023).

Namun, Bahlil belum bisa memastikan lokasi pasti dari pendirian smelter konsentrat tersebut. Ia pun menyebutkan beberapa daerah yang memungkinkan untuk pembangunan pabrik pemurnian dan pengolahan, seperti Fakfak, Papua Barat ataupun Timika, Papua Tengah.

Menurut Bahlil, hal ini akan ditentukan berdasarkan hasil studi kelayakan atau feasibility study (FS) yang saat ini masih dalam proses.

“Nanti kita lihat FS-nya, FS-nya kan belum. Boleh di Timika, boleh di mana saja. Boleh di Fakfak. Tapi kita belum khususkan di mana,” kata Bahlil.

PTFI mendapat perpanjangan IUPK dari pemerintah setelah 2041 dengan syarat pemberian saham 10 persen. Saat ini pemerintah Indonesia memilik saham PTFI sebanyak 51 persen. Apabila syarat tersebut dipenuhi, maka Indonesia akan memiliki saham sebanyak 61 persen.

Penambahan saham tersebut bertujuan agar eksplorasi emas dan tembaga di Indonesia bisa mencapai 100 persen pada 2052. Rencana perpanjangan kontrak ini pun, disebut masih dalam pembahasan.

Back to top button