Market

Pemerintah Rilis 4 Barang Impor Positive List via E-Commerce

Pemerintah telah menetapkan positive list daftar barang impor di bawah US$100 yang dapat diimpor langsung lewat Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) atau yang dikenal sebagai e-commerce.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan, terdapat empat komoditas yang diizinkan untuk dijual melalui e-commerce. “Adapun jenis barang impor yang diperbolehkan untuk dijual melalui e-commerce adalah buku, film, perangkat lunak/software, dan musik dengan harga di bawah US$100,” kata Airlangga dalam keterangan tertulis, dikutip Kamis (2/11/2023).

Dengan ditetapkannya daftar tersebut, maka komoditas lain di luar empat barang tersebut hanya bisa diimpor langsung melalui e-commerce jika harganya melalui US$100.

Selanjutnya, positive list tersebut akan ditetapkan oleh Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan dalam bentuk Keputusan Menteri Perdagangan, sesuai dengan arahan Peraturan Menteri Perdagangan No.31/2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha Dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.

Adapun, perumusan positive list merupakan tindak lanjut dari Pasal 19 ayat 4 Permendag No.31/2023. Dalam beleid ini, disebutkan bahwa barang dengan harga di bawah US$100 per unit yang diizinkan masuk langsung ke Indonesia akan ditetapkan oleh menteri berdasarkan hasil rapat koordinasi tingkat menteri/kepala lembaga pemerintah non-kementerian terkait.

Di sisi lain, pemerintah juga melakukan relaksasi terhadap aturan barang kiriman Pekerja Migran Indonesia (PMI) untuk 10 kelompok barang, dengan pengecualian barang larangan dan pembatasan (lartas) serta tidak diperlukan Surat Keterangan Perwakilan RI di luar negeri. Dalam revisi Permendag No.25/2022, PMI yang berdokumen atau prosedural diizinkan melakukan tiga kali pengiriman per tahun.

Sedangkan bagi PMI yang tidak berdokumen atau non prosedural diizinkan melakukan satu kali pengiriman per tahun.

Kesepuluh kelompok barang tersebut di antaranya pakaian jadi dan aksesori pakaian jadi, barang tekstil jadi lainnya, elektronik (kecuali telepon seluler, komputer dan tablet), alas kaki, kosmetik, mainan anak, tas, makanan dan minuman (kecuali minuman beralkohol) dengan batasan jumlah tertentu.

Adapun, revisi Permendag No.25/2022 akan berlaku tiga bulan setelah diterbitkan untuk memastikan kelancaran implementasi di lapangan.

“Kita minta kementerian/lembaga terkait harus menyelesaikan aturannya dalam waktu dua minggu ini, sementara untuk proses transisinya diberikan waktu tiga bulan. Supaya memudahkan di lapangan,” ujar Menko Airlangga.
 

Back to top button