News

Pemerintah Ciptakan Kehebohan di Akhir 2022 dengan Sejumlah Kebijakan Ini

Kegembiraan menyambut kedatangan tahun baru 2023 bagi sebagian kelompok masyarakat tampaknya harus sedikit terganggu. Ini gara-gara pemerintah mengeluarkan kebijakan heboh di akhir tahun. Dari mulai urusan soal BBM hingga kebiasaan merokok.

Beberapa kebijakan pemerintah ini sangat bersentuhan dengan kepentingan masyarakat kecil. Sementara informasi-informasi tentang program ini terkesan mendadak yang muncul menjelang akhir 2022 sehingga menciptakan keriuhan baru di masyarakat.

Kebijakan heboh tersebut di antaranya:

Larangan beli rokok ketengan

Rencana larangan pembelian rokok ketengan atau batangan ini muncul setelah keluarnya aturan salinan keputusan Presiden Nomor 25 Tahun 2022 tentang Program Penyusunan Peraturan Pemerintah Tahun 2023. Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan mulai memberlakukan larangan penjualan rokok ketengan (per batang) pada 2023. Jelas kebijakan ini membuat heboh karena banyak bersinggungan dengan masyarakat kecil.

Dalam aturan Keppres tersebut terdapat tujuh keputusan yang mengatur produk nikotin itu antara lain soal penjualan rokok batangan, rokok elektrik, dan iklan di media. Pemerintah juga mengatur pembesaran ukuran gambar dan tulisan peringatan kesehatan pada setiap kemasan produk tembakau.

Ada juga soal penegakan dan penindakan kawasan tanpa rokok, serta pelarangan dan pengawasan iklan produk tembakau. “Pelarangan iklan, promosi, dan sponsorship produk tembakau di media teknologi informasi,” dikutip Kepres yang ditandatangani Presiden Joko Widodo pada 23 Desember 2022 itu.

Aturan-aturan baru tentang rokok dan produk tembakau itu digagas oleh Kementerian Kesehatan. Aturan itu merupakan turunan dari pasal 116 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.

Penghapusan Premium

Kebijakan lainnya adalah penghapusan BBM jenis Premium. Setelah menaikkan harga BBM jenis Pertalite menjadi Rp10.000 per liter, pemerintah resmi menghapuskan BBM jenis Premium mulai 1 Januari 2023. Bukan hanya premium (RON 88) yang dihapus, namun juga BBM dengan oktan rendah seperti RON 89.

Kebijakan itu tertuang dalam Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 245.K/MG.01/MEM.M/ 2022 tentang Perubahan atas Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 62.K/12/MEM/2020 tentang Formula Harga Dasar dalam Perhitungan Harga Jual Eceran Jenis Bahan Bakar Minyak Umum Jenis Bensin dan Minyak Solar yang Disalurkan Melalui Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum dan/atau Stasiun Pengisian Bahan Bakar Nelayan.

Adapun, jenis bensin RON 88 di Indonesia dijual oleh PT Pertamina (Persero) dengan merek dagang Premium, sementara jenis RON 89 dijual oleh PT Vivo Energy Indonesia dengan nama dagang Revvo 89.

Pemerintah telah menetapkan jenis bensin RON 90 dengan nama dagang Pertalite menjadi jenis bahan bakar khusus penugasan (JBKP) menggantikan bensin RON 88 atau Premium.

Penetapan itu tercantum dalam Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 37.K/HK.02/MEM. M /2022 tentang Jenis Bahan Bakar Khusus.

Beli gas LPG 3 kg mensyaratkan KTP

Ini juga termasuk kebijakan heboh hingga ke pelosok-pelosok kampung. Pemerintah akan menerapkan keharusan pembelian LPG 3 kg dengan memakai KTP pada 2023. Cara membeli LPG 3 Kg dengan KTP penting diketahui masyarakat.

Menurut keterangan Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga Irto Ginting, kini pihaknya menyelaraskan data pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE) dengan konsumen gas LPG 3 Kg. “Kita sedang mensinkronkan data P3KE dengan data pembeli LPG 3 kg, data P3KE akan diinput dalam web based subsidi tepat,” ujarnya, Senin (26/12/2022).

Irto menjelaskan, masyarakat tidak perlu mengunduh aplikasi ataupun QR Code. Pembeli cukup tunjukkan KTP-nya. Kebijakan ini katanya sudah diuji coba di lima kecamatan, di antaranya di Tangerang, Semarang, Batam, dan Mataram. Uji coba ini berlangsung untuk pembelian LPG 3 kg di pangkalan resmi Pertamina.

Irto memahami proses ini butuh waktu dan sosialisasi ke masyarakat. Namun, ia menekankan langkah ini diambil agar subsidi bisa benar-benar tepat sasaran. “Bila datanya sudah ada dalam P3KE, nanti pada saat pembelian hanya mencocokkan saja. Bila memang belum terdaftar, maka datanya akan di-update dalam sistem,” jelasnya.

Subsidi kendaraan listrik

Kebijakan ini juga menjadi kehebohan menjelang akhir tahun ini. Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita menyatakan pemerintah menyiapkan subsidi jumbo hingga Rp80 juta bagi masyarakat yang tertarik membeli mobil listrik. Sedangkan mobil separuh listrik alias hybrid, subsidinya hingga Rp40 juta.

Sementara insentif untuk pembelian motor listrik ditetapkan sebesar Rp8 juta, dan insentif untuk motor konversi menjadi motor listrik sebesar Rp5 juta. “Ini sangat penting. Belajar dari berbagai negara yang relatif maju dalam penggunaan kendaraan listrik, seperti Eropa. Mereka lebih maju dalam mobil listrik, karena pemerintahnya memberi insentif. China dan Thailand juga memberikan insentif,” kata Menperin Agus, Rabu (14/12/2022).

Kebijakan ini dinilai berpihak kepada orang kaya. Kalau kebijakan ini dilaksanakan, mobil listrik yang berharga paling murah mendapat subsidi Rp80 juta, sama saja memberikan diskon 33 persen lebih. Wow! Siapa yang tidak tertarik dengan diskon ini karena pembeli bisa membawa pulang mobil listrik dengan mengeluarkan dana ‘hanya’ Rp160 juta.

Pemerintah mensyaratkan subsidi itu diberikan terhadap kendaraan yang memiliki pabrik di Indonesia atau mobil listrik yang diproduksi di Indonesia. Sedangkan, ketentuan untuk kendaraan listrik yang berstatus completely built up (CBU) belum dijelaskan lebih lanjut.

Katanya sih alasan pemberian insentif pembelian kendaraan listrik untuk ‘memaksa’ produsen mobil dan motor listrik dunia mempercepat realisasi investasinya di Indonesia. Juga optimalisasi nikel yang merupakan salah satu bahan baku utama untuk baterai kendaraan listrik. Kita ketahui bahwa cadangan nikel di Indonesia merupakan yang terbesar di dunia.

Selain itu, percepatan penggunaan kendaraan listrik, juga dapat membantu kapasitas fiskal di APBN karena akan mengurangi subsidi untuk BBM berbasis fosil. “Indonesia juga ingin membuktikan kepada komunitas global mengenai komitmen dalam pengurangan karbon dengan mengupayakan transisi ke kendaraan berbasis listrik,” katanya.

Bagaimana pelaksanaan program-program heboh ini di tahun depan? Kita tunggu saja.

Back to top button