News

Pekan Depan, Jaksa KPK Bacakan Tuntutan Eks Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono


Mantan Kepala Bea Cukai Makassar, Andi Pramono bakal menghadapi sidang tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sidang bakal digelar oleh majelis hakim tindak pindana korupsi (Tipikor) pada Jumat (8/3/2024) pekan depan.

“Kita ketemu lagi hari Jumat tanggal 8 Maret untuk tuntutan pidana,” kata Ketua Majelis Hakim Djuyamto dalam persidangan di PN Tipikor Jakarta, Jumat (1/3/2024).

Pada hari ini, Andhi Pramono telah selesai diperiksa sebagai terdakwa hari ini. Adapun hal disoroti dalam sidang ini yaitu adanya aliran uang sebesar Rp20 miliar yang disetorkan secara tunai ke delapan rekening terafiliasi dengan mantan Kepala Kantor Bea dan Cukai Makassar Andhi Pramono, hubungan bisnis dengan pengusaha bernama Sia Leng Selem hingga dugaan keterlibatan istrinya merekayasa perkara dengan menghubungi oknum KPK.

“Dengan demikian, pemeriksaan perkara terdakwa Andhi Pramono dinyatakan selesai. Selanjutnya, tentu sebagaimana sudah kita susun court calendar untuk sidang berikutnya, tanggal 8 hari Jumat juga, itu pembacaan tuntutan ya,” ucap Hakim Djumyamto.

Pada kasus ini, Mantan Kepala Bea-Cukai Makassar Andhi Pramono (AP) didakwa menerima gratifikasi dengan total Rp 58,9 miliar. Gratifikasi itu diterima Andhi dalam bentuk mata uang rupiah, dolar Amerika Serikat, dan dolar Singapura.

Uang itu diterima dengan tiga mata uang yang berbeda. Uang itu terdiri atas Rp 50,2 miliar, USD 264.500 atau sekitar Rp 3,8 miliar, dan SGD 409 ribu atau sekitar Rp 4,8 miliar
 

Back to top button