News

Partai Ummat Prediksi Posisi Gibran Makin Berat Usai Putusan MKMK

Partai Ummat mengatakan pemberian sanksi pencopotan Anwar Usman dari jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) oleh Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) tidak serta merta membatalkan putusan soal pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres 2024.

“Sekarang terserah kepada KPU atau lembaga lain, untuk menggunakan keputusan MKMK tersebut untuk membatalkan pencawapresan Gibran. Logikanya, keputusan MK tidak bisa dipakai dasar sebagai pencawapresan Gibran, karena dibuat secara curang dan prosesnya pun cacat,” ujar Wakil Ketua Umum (Waketum) Partai Ummat, Buni Yani dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Selasa (7/11/2023).

Menurutnya, putusan MKMK soal Anwar Usman akan membuat sentimen negatif terhadap posisi Gibran sebagai cawapres 2024. Sebab MKMK sudah secara jelas memutuskan Anwar sebagai Ketua MK melakukan pelanggaran kode etik berat.

“Nah apakah kubu Prabowo akan mengganti Gibran atau tetap bertahan? Kalau tetap mempertahankan Gibran, artinya mereka ini sudah gelap mata dan menabrak apa saja di depan mereka,” pungkas Buni.

Sebelumnya, Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) memberikan sanksi berupa pemberhentian dari jabatan ketua MK kepada Hakim Konstitusi, Anwar Usman.

Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie menuturkan, Anwar Usman melakukan pelanggaran berat kode etik hakim menyangkut putusan MK mengenai syarat batas usia minimal calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres).

“Menjatuhkan sanksi pemberhentian dari jabatan ketua MK kepada Hakim Terlapor, Anwar Usman,” kata Jimly di ruang Sidang MK, Jakarta Pusat, Selasa (7/11/2023).

Jimly menilai hakim terlapor terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik dan selaku hakim konstitusi sebagaimana tertuang dalam Sapta Karsa Hutama, prinsip ketidakberpihakan, prinsip integritas, prinsip kecakapan, dan kesetaraan, prinsip indepedensi dan prinsip kepantasan serta Kesopanan.

“Hakim terlapor tidak berhak untuk mencalonkan diri atau dicalonkan sebagai pimpinan MK sampai masa jabatan hakim terlapor sebagai hakim konstitusi berakhir,” tuturnya.

Back to top button