News

Partai Prima Bakal Ajukan Kasasi Buntut Tak Lolos Verifikasi Faktual

Partai Rakyat Adil Makmur (Partai Prima) merasa tindakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) tidak adil, terkait proses verifikasi faktual awal. Sekjen Partai Prima, Dominggus Oktavianus menyatakan partainya akan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) atas putusan banding Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta.

“Demi menjaga martabat dan hak Prima sebagai anak kandung dari politik Rakyat Biasa, kami telah mempertimbangkan secara sungguh sungguh untuk menempuh langkah hukum dengan Mengajukan permohonan Kasasi ke MA RI,” kata Sekretaris jenderal partai prima, Dominggus Oktavianus melalui keterangan tertulisnya yang diterima inilah.com, Jakarta, Rabu (19/4/2023).

Selain itu, Prima juga akan melaporkan KPU ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). “Kami juga akan melaporkan dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh KPU ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP),” tambah dia.

Sebelumnya, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta mengabulkan banding yang diajukan oleh KPU terhadap putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terkait gugatan Partai Prima tentang penundaan pemilu. Majelis hakim pengadilan tingkat banding menyatakan bahwa PN Jakarta Pusat tidak berwenang mengadili perkara tersebut.

“Mengadili, menerima permohonan banding pembanding atau tergugat,” ujar Hakim Ketua Sugeng Riyono dalam persidangan di Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta, Selasa, 11 April 2023.

Dengan dikabulkannya permohonan banding tersebut, PT DKI Jakarta pun menyatakan membatalkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 757/pdtg/2022 PN Jakarta Pusat tertanggal 2 Maret 2023 yang dimohonkan banding oleh KPU.

Berikutnya, PT DKI Jakarta mengabulkan eksepsi KPU dengan menyatakan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tidak berwenang secara kompeten untuk mengadili perkara yang diajukan oleh Partai Prima itu.

KPU menyatakan Partai Prima tidak memenuhi syarat unutuk mengikuti verifikasi faktual perbaikan calon peserta Pemilu 2024. Demikian tertuang dalam Surat Keputusan Nomor 360/PL.01.1-SD/05/2023 pada Minggu (16/4/2023) yang diteken Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari.

Mengutip Berita Acara Nomor 645/PL.01.1-BA/05/2023 tentang hasil potensi ganda dan potensi tidak memenuhi syarat anggota partai politik hasil perbaikan yang dirilis pada hari yang sama. “Tidak memenuhi jumlah pemenuhan syarat keanggotaan dan dinyatakan tidak memenuhi syarat,” tulis poin pertama surat itu.

Dominggus melihat KPU tidak profesional saat melakukan verifikasi faktual terhadap partai Prima. Bahkan ia menyebut sejumlah pengurus dan anggota partainya mendapat intimidasi. “Mengancam anggota Prima tidak akan menerima bantuan sosial apabila mengaku sebagai anggota Prima dalam verifikasi faktual,” kata Dominggus

Ia meyakini KPU telah bertindak tidak independen dan terindikasi telah diintervensi oleh kekuatan politik besar tertentu yang ingin menjegal partainya agar tidak menjadi partai politik peserta Pemilu 2024.

“Indikasi ini diperkuat dengan adanya permintaan dari sejumlah pihak, baik secara implisit maupun eksplisit, agar Prima tidak diloloskan dalam verifikasi faktual dalam Rapat Dengar Pendapat Komisi II DPR RI dengan KPU, Bawaslu, DKPP, dan Kemendagri,” paparnya.

Back to top button