News

Partai Buruh Lawan Putusan MK, Said Iqbal: Kami Siapkan Aksi Jalanan

Presiden Partai Buruh Said Iqbal mengaku siap melawan Mahkamah Konstitusi (MK) seiring keputusan lembaga itu menolak gugatan sejumlah pasal dalam Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Salah satunya dengan turun ke jalan menggelar demonstrasi.

“Kami akan lawan MK. Kami persiapkan aksi-aksi jalanan terhadap MK. Aksi ini akan diikuti oleh jutaan orang secara meluas dan secara bertahap,” kata Said dalam konferensi pers secara virtual, Jumat, (30/9/2022).

Iqbal menyesalkan MK menolak gugatan pengujian UU tentang Pemilu yang diajukan Partai Buruh. Padahal, ia menginginkan adanya partai pekerja yang tidak hanya berasal dari kalangan pengusaha ataupun kelompok pemodal dalam Pemilu 2024 mendatang.

“Di Indonesia kelompok pengusaha atau kelompok modal sudah diwakili oleh pengusaha yang masuk ke parpol, bisa dilihat di cerminan DPR tingkat satu atau dua. Jadi anggota parlemen, atau ada anggota parlemen yang dibiayai oleh pengusaha, itu biasa. Namun, tidak ada partai berkelas pekerja,” ujar Iqbal.

Partai Kelas Pekerja

Oleh karena itu, ia berpandangan, Indonesia membutuhkan partai kelas pekerja seperti di luar negeri. Ia mencontohkan terdapat partai sosial dan partai buruh di negara lain.

“Bagi kelompok kelas pekerja benteng terakhir mencari keadilan adalah MK. Agar MK bisa berlaku adil,” katanya.

Dia menilai, lima partai besar di Indonesia saat ini pun kesulitan dapat memenuhi syarat verifikasi administrasi dalam pendaftaran peserta Pemilu 2024.

“Ketika KPU mengumumkan mengikuti proses, hanya satu parpol yaitu PKB yang dinyatakan memenuhi syarat 100 persen. Sebanyak 23 parpol lain kata KPU belum memenuhi syarat sehingga harus ada perbaikan-perbaikan. Ini artinya apa, sulit. Lima partai besar tidak lolos, ini menjelaskan betapa sulitnya verifikasi administrasi,” kata Said.

Said menyebut partai baru sulit melewati tahap awal apabila sudah dihadang oleh aturan-aturan yang dianggapnya berpihak kepada para pemodal. Sehingga menggugah rasa untuk menuntut keadilan yang kemudian ia laporkan dan berlindung di bawah MK.

“Kalau MK berpendapat tergantung si pembuat UU, presiden dan DPR. Loh DPR kan peserta pemilu nanti yang ikut pemilu 2024, ya tentu patut diduga untuk kepentingan oligarki. Oleh karena itu kami mengajukan uji materil terhadap UU pemilu,” ujar Iqbal menambahkan.

Menolak untuk Seluruhnya

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan pengujian UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang diajukan Partai Buruh terkait verifikasi partai politik (parpol) calon peserta pemilu, syarat anggota parpol, dan pembuatan aturan pemilu.

“Menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua MK Anwar Usman saat membacakan amar putusan Perkara Nomor 78/PUU-XX/2022 di Jakarta, Kamis (29/9/2022).

Pengujian UU Pemilu tersebut diajukan oleh Partai Buruh yang diwakili Ketua Umum Said Iqbal dan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Ferri Nuzarli sebagai pemohon.

Back to top button