News

Parliamentary Threshold Redam Euforia Mendirikan Parpol

Penetapan ambang batas parlemen atau parliamentary threshold sebesar 4 persen pada pemilu 2024, dipandang sebagai langkah tepat. Pasalnya, cara ini dirasa efektif untuk menyederhanakan jumlah partai politik (parpol) yang jumlahnya dinilai terlalu banyak.

Pengamat politik Emrus Sihombing menilai, banyaknya jumlah parpol di Indonesia telah menciptakan kebingungan di masyarakat dalam menentukan pilihan yang tepat saat pemilu. Di sisi lain, sambung dia, jumlah partai yang terlampau banyak juga menambah ongkos politik yang tinggi sehingga sukar mewujudkan pemilu yang bebas dari politik uang.

Karena itu, dia menegaskan, sangat setuju dengan ketetapan ambang batas parlemen sebesar 4 persen. Sebab, Emrus menilai tingkat kedewasaan demokrasi di Indonesia masih kurang mumpuni.

“Rakyat bingung dengan terlalu banyaknya pilihan partai, ditambahkan tingkat kedewasaan politik kita masih kurang. Selain itu, tingkat biayanya juga terlalu tinggi. Saya menilai ambang batas parlemen ini bisa meredam euforia mendirikan partai di Indonesia,” tegasnya kepada Inilah.com, Jumat (4/11/2022).

Aturan ambang batas parlemen pertama kali diterapkan pada pemilu 2009. Saat itu pemerintah menetapkan syarat sebuah parpol bisa mendapatkan kursi di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) memperoleh suara sekurang-kurangnya 2,5 persen dari jumlah suara nasional. Hal itu tercantum dalam Pasal 202 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2008. Pemerintah kemudian menaikkan ambang batas parlemen di pemilu 2014, menjadi 3,5 persen. Lalu pada pemilu 2019 dan 2024 angka itu dinaikan lagi menjadi 4 persen.

Kendati demikian, ternyata tidak semua negara yang menyelenggarakan pemilu menerapkan aturan ambang batas parlemen. Penelisikan Inilah.com mendapatkan fakta bahwa dari total 189 negara, tidak termasuk negara yang belum dianggap demokratis seperti China, Arab Saudi, Oman dan Brunei Darusallam, hanya 28 persen atau 53 negara saja yang menerapkan ambang batas parlemen. Sedangkan sisanya sebanyak 136 negara tidak menerapkan aturan ambang batas parlemen.

Back to top button