News

Panji Gumilang Penuhi Panggilan Bareskrim Polri

Pendiri Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun, Panji Gumilang penuhi panggilan tim penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri terkait dugaan kasus penistaan agama di, Selasa (1/8/2023).

Berdasarkan pantuan Inilah.com, Panji mengenakan kopiah, kacamata cokelat dan kemeja lengan panjang bewarna abu-abu tiba Mabes Polri, Jakarta Selatan Pukul 13.25 WIB. Pria yang akrab disapa Syekh hadir bersama kuasa hukumnya dengan dikawal sejumlah pihak kepolisian. Sedangkan pengikutnya, menunggu diluar kawasan Mabes Polri.

Ketika dicecar pertanyaan oleh awak media, Tak ada satu patah pun keluar dari mulut Panji Gumilang. Bibirnya hanya tersenyum tipis sembari mengangkat ke atas jempol kanannya.

Aksi dorong-dorongan sempat terjadi antara awak media, kuasa hukum dan pihak kepolisian.

“Sabar beliau (Panji) mau diperiksa dulu nanti (setelah diperiksa baru sesi wawancara) mohon kerjasamanya,” kata salah satu kuasa hukumnya kepada awak media yang sibuk meminta keterangan Panji soal pemeriksaan hari ini.

Sebelumnya, penyidik sudah mengagendakan pemeriksaan Panji Gumilang pada Kamis, (27/7/2023). Namun, Panji tidak hadir dengan alasan kesehatan untuk pemulihan akibat patah tulang di bagian tangan kirinya.

Terakhir kali diperiksa, Panji sendiri telah dimintai keterangan pada Senin (3/7/2023) pekan lalu. Ia dimintai keterangan dalam kapasitasnya sebagai terlapor dalam kasus ini.

Panji dicecar sebanyak 26 pertanyaan oleh penyidik Dittipidum Bareskrim Polri. Pertanyaan itu seputar sejarah Ponpes Al-Zaytun dan struktur organisasinya serta terkait video yang beredar di media sosial.

Seperti diketahui, dalam penyidikan kasus tersebut, penyidik Dittipidum Bareskrim Polri sudah meminta keterangan kepada 38 saksi dan 16 saksi ahli yang meliputi ahli pidana, sosiolog, dan ahli agama. Adapun tindak pidana yang diusut pihak kepolisian yaitu dugaan penistaan agama, ujaran kebencian, penyampaian berita bohong (hoaks), penyelewengan dana zakat dan infaq hingga tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Back to top button