News

Panji Gumilang Gunakan Lima Nama Samaran Gelapkan Dana Yayasan Pesantren Al Zaytun

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus, Brigjen Whisnu Hermawan menyatakan tersangka kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) Panji Gumilang kedapatan memiliki lima nama samaran. Nama itu, digunakan Panji Gumilang untuk menggelapkan dana ratusan miliar milik yayasan pondok pesantren Al Zaytun. 

Demikian disampaikan Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus, Brigjen Whisnu Hermawan kepada wartawan, Jakarta, dikutip Jumat (3/11/2023).

“Setelah kita telusuri aset dan transaksi yang ada, rupanya APG mempunyai nama lain yaitu Abdussalam Panji Gumilang alias Abdussalam Rasyidi Panji Gumilang alias Abu Totok alias Abu Ma’arik alias Samsul Alam,” ujar Whisnu. 

Lebih lanjut, kata Whisnu dari lima nama tersebut pihaknya menemukan sejumlah transaksi hingga miliaran. Kemudian dari rekening tersebut dilakukan pemblokiran.

“Jadi kelima nama tersebut kita cek rekeningnya cek transaksi nya dan ada ribuan transaksi , jadi telah kita lakukan pemblokiran terhadap beberapa rekening ada 154 rekening dan dari analisa penyidik sampai saat ini hanya ada 14 rekening yang ada isinya berjumlah kurang lebih 200 miliaran,” katanya.

Sebelumnya, Bareskrim Polri resmi menetapkan Pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun sebagai tersangka kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU). Hal tersebut berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan oleh Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri.

“Kesimpulan dari hasil gelar perkara tersebut sepakat bahwa APG telah memenuhi unsur-unsur pasal di atas dan meningkatkan statusnya menjadi tersangka,” ujar ujar Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Brigjen Whisnu Hermawan kepada wartawan, Jakarta, Kamis (2/11/2023).

Diketahui, Panji Gumilang telah memenuhi unsur Pasal 372 KUHP terkait penggelapan dengan ancaman empat tahun penjara.

Tak hanya penggelapan, Panji juga dijerat Pasal 70 jo Pasal 5 Undang-undang (UU) Nomor 28 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan.

Kemudian, ia juga dijerat Pasal 3 Pasal 4 Pasal 5 jo Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 Tentang TPPU dengan ancaman 20 tahun.

Back to top button