News

KPK Cegah 9 Orang ke Luar Negeri, Istri hingga Cucu SYL Termasuk

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengajukan permohonan pencegahan ke Ditjen Imigrasi. Total ada sembilang orang yang dicegah berpergian ke luar negeri, terkait kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan).

Menariknya dalam daftar ini bukan cuma nama eks Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL), istri, anak dan cucunya turut dicegah. Selain itu, terdaftar juga sejumlah nama pejabat Kementan.

Tiga nama teratas, yakni SYL, Kasdi dan Muhammad Hatta merupakan tersangka dalam kasus dugaan korupsi di Kementan ini. Sementara enam lainnya merupakan saksi.

“Mereka adalah para tersangka dan pihak-pihak terkait lainnya dalam perkara tersebut,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, kepada wartawan, Jumat (6/10/2023).

Kemudian di nomor tujuh dalam daftar, tertera nama Ayun Sri Harahap, istri SYL. Sementara diurutan 8 dan 9 tertera nama Indira Chunda Thita, anak SYL dan A Tenri Bilang Radisyah Melati, cucu SYL. Mereka dicegah untuk 6 bulan ke depan tidak bisa berpergian ke luar negeri.

“Mereka yang dicegah agar tetap berada di dalam negeri sehingga KPK ingatkan untuk para pihak tersebut, kooperatif mengikuti proses hukum ini di antaranya dengan hadir memenuhi agenda pemanggilan dari Tim Penyidik,” tutur dia menambahkan.

Berikut daftar kesembilan orang yang dicekal KPK:

1. Syahrul Yasin Limpo (Menteri Pertanian RI);
2. Kasdi Subagyono (Sekjen Kementan RI);
3. Muhammad Hatta (Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan RI);
4. Zulkifli (Kepala Biro Organisasi dan Kepegawaian Kementan RI);
5. Tommy Nugraha (Direktur Pupuk dan Pestisida Kementan RI);
6. Sukim Supandi (Kepala Biro Umum dan Pengadaan Kesekjenan Kementan RI);
7. Ayun Sri Harahap (Dokter);
8. Indira Chunda Thita (Anggota DPR RI);
9. A Tenri Bilang Radisyah Melati (Pelajar / Mahasiswa)

Sekadar informasi, sampai saat ini KPK memang belum menjelaskan detail kasus Kementan ini. Termasuk konstruksi perkara serta daftar tersangka yang dijerat. Namun, SYL disebut dijerat dalam tiga perkara yakni, pemerasan, gratifikasi, dan pencucian uang.

Back to top button