News

Panglima TNI dan Kapolri Teken Mou Perkuat Kerja Sama

Panglima TNI Laksamana TNI Yudo Margono dan Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo meneken nota kesepahaman kerja sama (MoU) memperkuat sinergi terutama dalam latihan, operasi, pengamanan dan pendidikan.

Dokumen kerja sama itu ditandatangani oleh Panglima dan Kapolri pada sela-sela Upacara Parade dan Defile HUT Ke-78 TNI di Monumen Nasional, Jakarta, Kamis (5/10/2023).

Laksamana Yudo menjelaskan MoU itu mencakup kerja sama pengamanan, latihan pasukan, operasi, dan kegiatan pendidikan.

“Tentunya itu nanti akan kami laksanakan sesuai dengan derajat kemungkinannya akan sejauh mana, kami akan siapkan untuk itu,” kata Panglima TNI menjawab pertanyaan wartawan.

Dalam peringatan HUT Ke-78 TNI, sinergi dua instansi itu terlihat salah satunya saat TNI menampilkan aksi terjun payung di atas langit Monumen Nasional. Para penerjun yang jumlahnya sebanyak 78 orang merupakan prajurit TNI dan anggota Polri.

TNI dan Polri dalam tiap kegiatan nasional dan internasional, termasuk dalam pengamanan pemilihan umum juga konsisten bekerja sama. Dalam pengamanan pemilu, prajurit TNI membantu anggota Polri menjaga ketertiban dan memastikan situasi tetap kondusif.

Sementara itu, terkait Pemilu 2024, Panglima TNI kembali menegaskan TNI netral. Dia menilai kunci utama kesuksesan pemilihan umum hanya terwujud apabila TNI, Polri, dan ASN netral.

“Saya menekankan pada prajurit saya seperti yang sudah saya sampaikan sebelumnya bagaimana cara-cara TNI tetap netral, karena kuncinya cuma satu dalam menyukseskan pemilu kuncinya TNI, Polri, ASN harus netral,” kata Panglima TNI saat jumpa pers selepas upacara.

Panglima TNI dalam berbagai kesempatan terus mengingatkan para prajurit untuk bersikap netral dan tidak terlibat politik praktis. Dalam bimbingan teknis terkait netralitas pemilu di Mabes TNI Cilangkap, Jakarta, bulan lalu (12/9), Panglima mengeluarkan enam instruksi terkait penerapan netralitas TNI.

Pertama, prajurit dan PNS TNI tidak memihak atau memberikan dukungan kepada partai politik atau pasangan calon. Kedua, prajurit dan PNS TNI tidak memberikan fasilitas atau sarana dan prasarana TNI sebagai sarana kampanye. Ketiga, prajurit dan PNS TNI tidak memberikan arahan kepada keluarga prajurit/PNS TNI terkait pemilu.

Keempat, prajurit dan PNS TNI tidak memberikan tanggapan terhadap hasil hitung cepat (quick count) dalam bentuk apa pun. Kelima, atasan atau komandan menindak tegas prajurit dan PNS TNI yang terlibat politik praktis. Keenam, prajurit dan PNS TNI yang mencalonkan diri misalnya sebagai calon anggota legislatif/calon kepala daerah harus mengundurkan diri.

Laksamana Yudo menyampaikan poin kedua, yaitu terkait peminjaman fasilitas, tempat, sarana dan prasarana, dapat menjadi celah yang rawan.

Back to top button