News

Panglima Agus Pastikan RPP Manajemen ASN Tak Berkaitan dengan Revisi UU TNI


Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto menyebut, Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Manajamen ASN tak berkaitan dengan revisi UU TNI. Hal ini ia utarakan guna menjawab pertanyaan dari Anggota Komisi I DPR Syarifuddin Hasan mengenai polemik terkait TNI yang dapat mengisi jabatan ASN.

“RPP tentang manajamen ASN turunan dari UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN. Jadi hal itu tidak ada kaitannya dengan revisi UU TNI,” kata Agus saat rapat dengan Komisi I DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (21/3/2024).

“UU TNI turunannya adalah Permenhan Nomor 38 Tahun 2016, di mana TNI bisa menduduki 10 K/L yang sudah dilaksanakan sekarang, seperti Kemenkopolhukam, Kemenhan, BIN, BSSN, dan sebagainya,” ucapnya lagi.

Agus menuturkan, keterlibatan TNI dalam aktivitas sipil juga dipicu banyaknya K/L yang menandatangani nota kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU), karena membutuhkan prajuritnya pada posisi tertentu. Salah satunya proyek pengerjaan jalan di Papua.

“Seperti contoh PUPR pengen membuat jalan di Papua atau lapangan terbang, pasti MoU nya dengan TNI sehingga yang mengerjakan TNI. Kemenkominfo buat ratusan BTS di Papua juga MoU dengan TNI demi keamanan,” tutur Agus.

Kemudian contoh lainnya, tutur dia, adanya penandatanganan antara TNI dengan BUMN terkait dengan pengamanan objek vital nasional. “Sehingga saya rasa apabila ada personel TNI di Kementerian adalah atas dasar permintaan dari kementerian tersebut,” tandasnya.

Sebelumnya, pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi menargetkan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN) selesai pada 30 April 2024.

“Pemerintah saat ini terus bergerak cepat untuk menyelesaikan RPP ini. Ditargetkan RPP manajemen ASN ini ditetapkan pada 30 April 2024,” kata Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas di Jakarta, Rabu (13/3/2024).

Dia menjelaskan timeline pembahasan RPP tentang manajemen ASN sudah dilaksanakan sejak 12 Desember 2023, dengan membentuk tim perumus. Selanjutnya, 29 Desember 2023 pengajuan izin prakarsa kepada presiden. “Presiden telah menyetujui penyusunan RPP manajemen ASN pada 5 Februari 2024,” ujarnya.

Kemudian, pada 22 Februari 2024 telah dilakukan pembentukan panitia antarkementerian. Adapun kementerian/lembaga yang terlibat yakni Kementerian PANRB, Badan Kepegawaian Negara (BKN), Lembaga Administrasi Negara (LAN), Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Keuangan, Kementerian Hukum dan HAM serta Kementerian Sekretariat Negara. Lalu pada rentang 30 Maret sampai 14 April 2024 ditargetkan proses harmonisasi. Kemudian, 15 April 2024 pengajuan hasil harmonisasi ke presiden.

Azwar menjelaskan pokok-pokok substansi manajemen ASN dalam RPP meliputi perencanaan kebutuhan, pengadaan, penguatan budaya kerja dan citra institusi, pengelolaan kinerja, pengembangan talenta dan karir, pengembangan kompetensi, pemberian penghargaan dan pengakuan serta pemberhentian. “Manajemen ini dilaksanakan dengan sistem merit dan dilaksanakan melalui platform digital manajemen ASN yang sedang dirancang bersama BKN dan LAN,” ujarnya.

Back to top button