News

PAN Nilai Putusan MK Bukti Presiden Jokowi Masih Jaga Moralitas Pemerintahannya

Wakil Ketua Umum (Waketum) Partai Amanat Nasional (PAN), Viva Yoga Mauladi akan menghormati dan menaati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak gugatan batas usia capres-cawapres.

“Putusan MK itu bersifat final dan mengikat (final and binding). Final, yakni putusan MK langsung memperoleh kekuatan hukum tetap sejak diucapkan dan tidak ada upaya hukum yang dapat ditempuh untuk membatalkan keputusan tersebut,” ujar Viva dalam keterangan yang diterima inilah.com di Jakarta, Senin (16/10/2023).

Sedangkan sifat mengikat, lanjut dia, bermakna bahwa putusan MK tidak hanya berlaku bagi para pihak tetapi bagi seluruh masyarakat Indonesia.

“Putusan MK tentang batas usia minimal ini menegaskan bahwa, pertama, MK tetap konsisten menjaga marwah dan integritasnya secara konstitusional dan profesional sebagai lembaga yang menjaga konstitusi, demokrasi, hukum, dan keadilan di Indonesia,” imbuh dia.

Selain itu, Viva menilai menurutnya telah menjadi bukti bahwa Presiden Jokowi tidak cawe-cawe, tidak melakukan intervensi atau ikut campur urusan MK dan lembaga yudikatif lainnya.

“Presiden Jokowi tetap menjaga moralitas pemerintahannya dan tidak melakukan tindakan abuse of power, menyimpangkan kekuasaan untuk kepentingan politik tertentu,” tutur dia.

Oleh karena itu, Viva mengajak agar masyarakat tetap menjaga agar pembangunan demokrasi dapat menguatkan kelembagaan, pondasi, dan pengembangan nilai etis.

“Agar proses politik dapat diarahkan untuk mewujudkan kesejahteraan, keadilan dan kemakmuran bagi seluruh rakyat Indonesia,” tutup Viva.

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) telah menolak gugatan Judicial Review (JR) terkait batas usia capres-cawapres yang dilayangkan oleh Partai Solidaritas Indonesia (PSI). Gugatan yang ditolak tercatat sebagai perkara nomor 29/PUU-XXI/2023, diajukan oleh sejumlah kader Partai Solidaritas Indonesia (PSI)

Sidang pembacaan putusan uji materi ini digelar di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (16/10/2023). “Menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua MK Anwar Usman dalam sidang pembacaan putusan, Senin (16/10/2023).

Mahkamah berpendapat, penentuan usia minimal capres-cawapres menjadi ranah pembentuk undang-undang, dalam hal ini adalah DPR RI. “Dalam hal ini, Mahkamah tidak dapat menentukan batas usia minimal bagi calon presiden dan calon wakil presiden karena dimungkinkan adanya dinamika di kemudian hari,” ujar hakim Saldi Isra.

Namun MK memberikan alternatif lain untuk maju sebagai capres-cawapres. Salah satunya seseorang berpengalaman sebagai kepala daerah atau pernah dan atau sedang menjabat sebagai kepala daerah. Sehingga MK tidak menolak seluruh gugatan pemohon.

Back to top button