News

Pakar Sebut soal Bansos Bukan Wewenang MK, Timnas AMIN: Pandangan yang Kedaluwarsa


Ketua Tim Hukum Nasional Anies-Muhaimi (AMIN), Ari Yusuf Amir merespons pernyataan yang menyebut Mahkamah Konstitusi (MK) hanya berwenang menghitung selisih suara, bukan soal penyaluran bantuan sosial (bansos) seperti yang dilakukan Presiden Joko Widodo menjelang Pilpres 2024. Dia menilai pandangan tersebut sudah tidak berlaku untuk situasi saat ini.

Mungkin anda suka

“Itu pandangan yang sudah kedaluwarsa,” kata Ari kepada Inilah.com saat dihubungi di Jakarta, Selasa (2/4/2024).

Ari menekankan saat ini pihaknya lebih berfokus pada proses selama berjalannya pemilu termasuk penyaluran bansos yang dilakukan jelang hari pencoblosan Pemilu 2024. 

“Iya benar fokus proses yang ada indikasi (kecurangan),” ujar Ari.

Sebelumnya, Pakar Hukum Tata Negara Abdul Chair Ramadhan mengatakan kewenangan Mahkamah Konstitusi menghitung selisih suara dalam perkara perselisihan suara pemilu, bukan penyaluran bantuan sosial.

“MK terikat dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, tepatnya pada Pasal 457 Ayat (2) yang menyatakan bahwa MK berwenang memutuskan perkara perselisihan suara,” kata Abdul dalam keterangan tertulis di Jakarta, Minggu (31/3/2024).

Menurutnya bansos yang disalurkan oleh pemerintah sudah sesuai mekanisme, tidak ada kaitannya dengan pemilu.

Hal itu disampaikan Abdul terkait tudingan penyalahgunaan bansos di Pilpres 2024 oleh tim hukum pasangan calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) nomor urut 1 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar maupun nomor urut 3 Ganjar Pranowo-Mahfud MD, yang dinilai menguntungkan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.
 

Back to top button