News

Pakar Hukum Heran Megawati Sebagai Pihak Pemohon Ajukan Amicus Curiae ke MK


Pakar Hukum Tata Negara Guru Besar di bidang Ilmu Hukum Tata Negara Fakultas Hukum (FH) Universitas Islam Indonesia (UII) Jogjakarta Prof. Dr. Ni’matul Huda, SH. M.Hum menilai, Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) dalam memutuskan suatu perkara tidak bisa diintervensi dari pihak luar.

Hal ini merespon amicus curiae (AC) atau sahabat pengadilan yang diajukan oleh Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri terkait perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2024.

“Hakim MK secara normatif sesungguhnya tidak bisa diintervensi oleh apapun di luar dirinya,” kata Ni’matul saat dihubungi Inilah.com, Selasa (16/4/2024).

Ni’matul mengakui, AC yang diajukan oleh Ketua Umum PDIP itu menjadi perdebatan. Sebab, partai moncong putih yang dipimpinnya bagian dari Parpol pengusung Capres-cawapres nomor urut 3, Ganjar-Mahfud yang saat ini sebagai pihak pemohon dalam sengketa Pilpres 2024.

Diketahui, dalam praktik hukum, AC itu diajukan oleh pihak ketiga di luar pihak berperkara untuk terlibat dalam proses pengadilan.

“Memang dalam tulisan itu (AC) beliau (Megawati Soekarnoputri) menyebut sebagai warga negara Indonesia, tapi pemohon dalam sengketa pilpres salah satunya dari 03 yang didorong  PDIP dan beliau ketuanya,”katanya.

Akan tetapi, bagi dia, AC  yang diajukan Presiden ke-5 itu  hanya sebatas memberikan pendapat yang nantinya digunakan oleh majelis hakim MK sebagai salah satu pertimbangan dalam memutus perkara.

“Lebih tepatnya, surat itu sebagai pandangan, harapan, support, dan doa mantan Presiden RI dan Ketum PDIP untuk MK, agar on the track sebagai penjaga konstitusi dan demokrasi,” jelasnya.

Sebelumnya, Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri melayangkan surat Amicus Curiae atau Sahabat Pengadilan untuk para hakim konstitusi di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Gambir, Jakarta Pusat, Selasa (16/4/2024).

Surat tersebut dikirimkan oleh Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP Hasto Kristiyanto didampingi Ketua DPP PDIP Djarot Saiful Hidayat, dan Ketua Tim Hukum Todung Mulya Lubis.

Dalam surat AC yang diajukan oleh Megawati, ia menilai penyelenggaraan Pilpres 2024 yang kental akan kecurangan terstruktur, sistematis, dan masif (TSM). Diantaranya, Cawe-cawe Presiden Joko Widodo, politisasi bansos hingga dugaan tidak netralnya aparat penegak hukum (APH).

Melalui AC yang diajukannya, Megawati berharap Majelis Hakim MK dapat bijak dalam mengambil keputusan terkait gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024.

Menurutnya, hal tersebut perlu diingatkan sebab MK perlu belajar dari keputusan Nomor 90/PUU-XI/2023 yang sangat kontroversial. Putusan ini merupakan jalan bagi putera Presiden Joko Widodo (Jokowi) maju sebagai cawapres.
 

Back to top button