News

Pagar Pembatas Ruang Sidang Roboh, Akibat Euforia Pendukung Bharada E

Sidang vonis terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E, berakhir ricuh, lantaran euforia para pendukung yang begitu gembira mendengar vonis ringan majelis hakim.

Usai Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso membaca putusan, para pendukung langsung menangis haru, berteriak dan mencoba merangsek masuk untuk menghampiri idolanya.

Mungkin anda suka

Para petugas yang berjaga juga tampak kewalahan menangani luapan emosi pendukung Bharada E. Akibatnya pagar pembatas ruang sidang roboh karena tak kuat menahan tekanan massa.

Situasi mulai terkendali, sontak para petugas dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) langsung bertindak mengamankan Bharada E, lalu membawanya keluar ruang sidang.

Diketahui, majelis hakim memvonis terdakwa Richard Eliezer atau Bharada E dengan hukuman pidana satu tahun enam bulan penjara atas keterlibatannya dalam kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer dengan pidana penjara selama satu tahun enam bulan,”kata Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023).

Dengan begitu, majelis hakim menyatakan Bharada E secara sah dan meyakinkan bersalah dengan turut serta dan bersama-sama melakukan tindak pidana pembunuhan berencana. Hukuman itu lebih ringan dibanding tuntutan jaksa yang menuntut hukuman pidana penjara 12 tahun.

Back to top button