News

P2G Desak Pemerintah Prioritaskan Keamanan di Sekolah Pulau Rempang

P2G Desak Pemerintah Prioritaskan Keamanan di Sekolah Pulau Rempang

Petugas pengamanan membentuk barikade untuk mendorong aksi massa unjuk rasa di sekitar Kantor BP Batam, Senin (11/9/2023). (foto: Antara)

Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G) mengecam keras dugaan kekerasan aparat keamanan yang terjadi di lingkungan SD Negeri 24 Galang dan SMP Negeri 22 Galang, Batam, Kepulauan Riau. Insiden ini terjadi dalam konteks relokasi warga di Pulau Rempang, yang menurut P2G, seharusnya dijalankan dengan pendekatan yang lebih preventif dan manusiawi.

Kepala Bidang Advokasi Guru P2G, Iman Zanatul Haeri, menyampaikan laporan dari P2G Batam, “Kami mendapatkan kiriman video dari jaringan P2G Batam. Kami menyesalkan dugaan adanya kekerasan di lingkungan sekolah yang terdampak bentrok antara warga pulau Rempang dengan aparat keamanan,” ungkapnya dalam keterangan tertulisnya, Rabu (13/9/2023).

Menurut Iman, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemdikbudristek), Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPA), dan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) harus turun tangan langsung ke lapangan. “Layanan pendampingan trauma healing pascabentrok kepada guru dan siswa sangat diperlukan,” tegas Iman.

Iman juga menekankan bahwa rencana relokasi ini harus tetap mengutamakan layanan pendidikan anak. “Di Kecamatan Galang ada sekitar 36 sekolah dari tingkat dasar hingga menengah atas. Ini perlu persiapan yang matang dan tidak mengurangi hak anak untuk belajar dengan aman dan nyaman,” lanjutnya.

Sehari setelah bentrok, Dinas Pendidikan Kota Batam mengeluarkan Surat Nomor 4337/400.3.5.1/XI/2023 tentang Pemberhentian Pembelajaran Sementara. Surat ini memuat empat poin utama, termasuk penghentian pembelajaran tatap muka dan perhatian terhadap keselamatan sekolah.

P2G memberikan beberapa rekomendasi tindak lanjut:

1. Prioritas Keamanan dan Keselamatan: Aparat dan pemerintah harus memprioritaskan keamanan dan keselamatan anak, sesuai dengan UU Nomor 23 Tahun 2002 jo UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan Permendikbudristek Nomor 46 Tahun 2023.
 
2. Layanan Trauma Healing: Dinas Pendidikan harus memberikan layanan trauma healing kepada guru dan siswa yang terdampak.

3. Fasilitasi Pembelajaran Online: “Jangan hanya pembelajaran dengan guru memberi tugas kepada siswa saja. Ini tidak edukatif,” kata Iman.

4. Formulasi Alternatif Pembelajaran: Mengingat potensi konflik yang meluas, alternatif pembelajaran yang lebih efektif perlu segera dicari.

5. Peran Orang Tua dan Guru: “Harus dipastikan anak-anak tetap dalam kondisi aman, terlindungi, tidak diekspolitasi oleh kepentingan orang dewasa, dan tetap terpentuhi hak-hak dasarnya dalam pendidikan,” pungkas Iman.

Dalam konteks ini, tindakan pemerintah dalam menjamin keamanan dan keselamatan anak dan guru di lingkungan pendidikan menjadi sebuah keharusan, bukan pilihan. Kekerasan di sekolah bukan hanya merusak fisik, tetapi juga potensi masa depan bangsa yang terletak pada generasi muda. P2G mendesak pemerintah untuk segera mengambil tindakan konkret dalam menangani masalah ini.

Topik
Komentar

BERITA TERKAIT

Back to top button