Market

HGB Habis, Menteri Bahlil Desak Perusahaan Pontjo Sutowo Kosongkan Hotel Sultan

Izin usaha PT Indobuildco milik Pontjo Sutowo untuk mengelola Hotel Sultan telah dibekukan sementara karena Hak Guna Bangunan (HGB) yang telah habis.

“(Izin Hotel Sultan) dibekukan dua minggu lalu. Kalau cabut total, kalau dibekukan tidak berfungsi,” kata Menteri Investasi/Kepala BKPM, Bahlil Lahadalia di kantornya, Jakarta, Jumat (20/10/2023).

Bahkan Bahlil menegaskan HGB PT Indobuildco telah habis untuk mengelola Hotel Sultan. Oleh karena itu, dengan sendirinya izin usaha tidak berlaku lagi dan sudah seharusnya mengosongkan bangunan tersebut.

“Kita itu kan mengeluarkan izin usaha, tempat usaha. Syarat memberikan izin tempat usaha itu adalah harus hak alas sertifikat. Begitu sertifikatnya sudah mati, tidak diperpanjang, maka izin itu sudah tidak memenuhi syarat lagi untuk diterbitkan. Oleh karena tidak memenuhi syarat lagi, maka dengan sendirinya gugur tapi kalau dipaksa kita cabut,” tuturnya.

Hal ini terkait Hotel Sultan yang masih beroperasi, Bahlil mengaku tidak segan akan mengambil tindakan lebih tegas ke depannya. Ia mengingatkan bahwa pengusaha tidak boleh mengatur negara.

“Kalau masih melawan lagi, kita buat keputusan. Kita akan pertimbangkan (untuk dicabut). Terserah aja (Pontjo Sutowo) mau protes. Tidak boleh pengusaha atur negara, tapi negara juga tidak boleh semena-mena pada pengusaha,” tuturnya.

Pengelolaan Hotel Sultan antara PT Indobuildco dengan pemerintah masih terus berlangsung. Pihak pengelola malah menggugat pemerintah ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat karena enggan angkat kaki.

Hal itu tercantum dalam situs Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Pusat pada Senin (9/10) dengan nomor perkara 667/Pdt.G/2023/PN Jkt.Pst. Klasifikasi perkara tercatat sebagai perbuatan melawan hukum, di mana sidang pertama diagendakan akan berlangsung 23 Oktober 2023.
 

Back to top button