News

Bupati Sidoarjo Tak Hadiri Pemeriksaan KPK Karena Tunggu Putusan Sidang, Ikuti Jejak Ghufron?


Kuasa Hukum Bupati Sidoarjo Ahmad Mudlor Ali, Moch Arifin mengklarifikasi, kliennya tidak bisa hadir pada pemeriksaan tim penyidik KPK hari ini (3/5) karena masih menunggu hasil putusan gugatan praperadilan yang diajukan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel).

Hal ini selaras dengan sikap Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron yang mengaku sengaja tidak hadir pada sidang pelanggaran etik yang digelar Dewas KPK pada Kamis (4/5) kemarin.

“Dengan hormat kami mohon pemeriksaan kepada klien kami dapatnya ditunda sampai dengan proses permohonan Praperadilan nomor 49/Pid.Pra/2024/PN.Jkt.Sel diputus oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan,” kata Moch Arifin melalui surat keteranganya yang dikirimkan kepada KPK pada Jumat (3/5/2024).

Menurut Arifin, gugatan peradilan yang diajukan oleh Muhdlor untuk menggunakan haknya sebagaimana diatur dalam Pasal 77 KUHAP Jo. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014. Ia pun memastikan kliennya tidak melarikan diri dari kasus dugaan korupsi pemotongan insentif pajak itu.

“Selama proses praperadilan kami menjamin klien kami tidak akan melarikan diri,” katanya.

Kuasa Hukum Bupati Sidoarjo itu pun berjanji Muhdlor bakal hadir penuhi panggilan pemeriksaan tim penyidik KPK setelah putusan praperadilan di ketok palu oleh hakiml.

“Kami siap untuk menghadirkan klien kami di hadapan penyidik (KPK) setelah putusan praperadilan,”ucapnya.

KPK Tak Terima dengan Alasan Muhdlor

Sementara itu, pihak KPK sendiri tak terima dengan permohonan yang diajukan Gus Muhdlor tersebut.

Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK, Ali Fikri mengatakan, surat permohonan yang dikirimkan oleh kuasa hukum Bupati Sidoarjo itu tanpa disertai alasan ketidakhadiran.

“Penyidik KPK tentu tidak bisa menerima konfirmasi ketidakhadiran yang tidak disertai dengan alasan tersebut,” kata Ali melalui keterangannya kepada wartawan, Jumat (3/5/2024).

Ali menjelaskan, surat undangan pemanggilan Muhdlor telah dikirimkan tim penyidik KPK sejak Jumat (26/4/2024) pekan lalu. Ia pun menilai Bupati Sidoarjo itu sengaja menghindari pemeriksaan hari ini.

“Padahal pemeriksaan oleh Penyidik KPK, seharusnya bisa menjadi kesempatan bagi Terperiksa (Muhdlor) untuk menjelaskan informasi dan keterangan yang diketahuinya, bukan justru melakukan penghindaran,”ucapnya.

Di sisi lain, Ali menegaskan, Praperadilan yang diajukan oleh Muhdlor sama sekali tidak menunda ataupun menghentikan semua proses penyidikan dalam kasus dugaan korupsi pemotongan insentif pajak.

“Maka jika memang menghormati proses hukum, seharusnya Muhdlor hadir sesuai panggilan Tim Penyidik,” ujarnya.

Jubir Bidang Penindakan KPK ini pun juga mengancam kuasa hukum Muhdlor sebagai tersangka  yang dinilai merintangi proses penyidikan. Hal itu sebagaimana diatur dalam pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 Undang-undang Tipikor.

“Kemudian dalam pendampingannya, Kuasa Hukum seharusnya juga berperan untuk mendukung kelancaran proses hukum, bukan justru memberikan saran-saran yang bertentangan dengan norma-norma hukum,”katanya.  

Permohonan Muhdlor Tunda Pemeriksaan Mirip dengan Ghufron

Sejatinya, alasan yang disampaikan Muhdlor mirip dengan yang diungkapkan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron saat menolak untuk menghadiri sidang etik Dewan Pengawas (Dewas) terkait kasus dugaan intervensi ke pejabat Kementerian Pertanian (Kementan) untuk memutasi seorang pegawai.

Ghufron mengaku ia dengan sengaja tidak hadir dalam sidang tersebut.

“Kebetulan saya sengaja tidak hadir, dan melalui surat saya sampaikan bahwa saya harap pemeriksaan sidang etik terhadap diri saya itu ditunda,” ujar Ghufron saat ditemui di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis (2/5/2024).

Ia mengatakan permintaan tersebut diajukan dengan alasan agar Dewas menunggu sidang gugatan yang ia sampaikan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.

Anggota Dewas KPK, Albertina Ho mengatakan, kasus Ghufron telah cukup bukti untuk naik sidang etik.

“Dia (Ghufron) memindahkan salah satu pegawai dari Kementerian Pertanian Pusat (Jakarta) ini ke Jawa Timur, Malang. Iya, menurut Dewas dilihat cukup bukti-lah kita lanjutkan ke sidang Etik” Albertina kepada awak media di Gedung ACLC C1,Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (26/4/2024).

Back to top button