Market

Otorita IKN Nusantara Kurang Lincah, Ini Biang Keroknya

Badan otoritas Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara yang dipimpin Bambang Susantono, dinilai kurang lincah bergerak. Karena, belum ada investasi yang signifikan. Ternyata ini pemicunya.

Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas), Suharso Monoarfa menilai, Undang-undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (IKN) menjadi penghambat bagi ruang gerak badan otorita IKN Nusantara.

Alhasil. kata mantan Ketum PPP itu, perlu dilakukan revisi atas beleid tersebut. Agar otorita IKN Nusantara lebih lincah dalam membentuk badan usaha.

“Ada kelebihannya yang akan kita berikan ke IKN, jadi misalnya mereka bisa langsung bekerja dengan badan usaha otorita yang berbeda baik dari bentuk seperti BUMN ataupun BUMD, jadi dia lebih agile,” kata Suharso di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (30/5/2023).

Suharso menerangkan, revisi UU IKN itu, meliputi tiga poin utama. Yakni, pertanahan, kewenangan lembaga yang diperbaiki, dan penyempurnaan pendanaan serta pembiayaan.

“Jadi kita ambil yang baik-baik, praktik baik yang sudah terjadi selama ini yang kita letakkan di UU yang baru ini nanti. Mudah-mudahan akan sukses berjalan, itu intinya,” ujarnya.

Menteri PPN menambahkan bahwa perbaikan juga diterapkan untuk aspek pertanahan di revisi UU IKN nanti.

Menurut Suharso, di UU IKN saat ini aspek pertanahan menggunakan pendekatan sebagai kementerian/lembaga pemerintah, sehingga untuk sejumlah urusan harus melalui bendahara negara yang menguasai kekayaan negara.

“Tapi kita sekarang meletakkannya sebagai pemerintah daerah khusus, dengan demikian kekayaan itu ada sebagian yang diserahkan kepada daerah,” katanya.

Suharso sebelumnya sempat memastikan pembahasan revisi UU IKN akan dilakukan oleh DPR RI di masa persidangan V Tahun Sidang 2022-2023.

Pembangunan IKN dipastikan tetap berjalan serta dijadikan sebagai salah satu proyek prioritas strategis dalam kebijakan belanja 2024 Kementerian Keuangan.

Pembangunan IKN ditujukan untuk mewujudkan pembangunan ekonomi yang inklusif, kompetitif, dan meluaskan serta memeratakan magnet pertumbuhan ekonomi nasional. Dengan demikian ekonomi Indonesia tidak hanya bertumpu pada Pulau Jawa.

Back to top button