News

Interupsi Rapat Paripurna, PKS Dorong DPR Gunakan Hak Angket Pemilu


Anggota DPR dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Aus Hidayat Nur meminta kepada pimpinan DPR RI untuk segera menggunakan hak angket untuk menelisik dugaan terjadinya kecurangan dalam pelaksanaan Pemilu 2024.

Pernyataan tersebut, disampaikan Aus saat dirinya menginterupsi rapat paripurna ke-18 Masa Sidang IV 2023-2024.

“Sebagian masyarakat agar DPR RI gunakan hak angket untuk klarifikasi kecurigaan dan praduga masyarakat atas sejumlah masalah dalam penyelenggaraan Pemilu 2024,” kata Aus di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (5/3/2024).

Aus menjelaskan bahwa tututan tersebut wajar terjadi. Mengingat Pemilu 2024 menjadi momen penting bagi bangsa.

“Gelaran demokrasi ini harus tetap dijaga agar terlaksana dengan langsung umum, bebas, rahasia, jujur dan adil,” ujarnya.

Anggota Komisi II DPR RI ini menjelaskan, saat ini timbul kecurigaan dan praduga di tengah masyarakat perihal terjadinya kecurangan dan pelanggaran dalam penyelenggaraan pemilu. Karenanya, ia meminta agar praduga itu harus direspons dengan cepat oleh DPR.

“Hak angket adalah salah satu instrumen yang dimiliki DPR dan diatur dalam UUD, dan UU bisa digunakan untuk menjawab kecurigaan dan praduga itu secara terbuka dan transparan,” ujarnya.

Lewat hak angket, dikatakan Aus, jika kecurigaan dan praduga masyarakat itu terbukti, maka bisa ditindaklanjuti sesuai undang-undang. Sebaliknya, sambung dia, jika tidak terbukti, maka bisa menjadi tempat klarifikasi dan juga menjaga integritas pemilu.

“Sehingga kita bisa meresponsnya secara bijak dan proporsional,” kata Aus.
 

Back to top button