News

Ragam Fakta Sidang Putusan Sengketa Pilpres MK


Mahkamah Konstitusi (MK) telah menggelar sidang sengketa Pilpres 2024. Hal ini ditandai dengan sidang pembacaan putusan yang dilaksanakan MK pada, Senin (22/4/2024). Dalam putusannya, MK menolak secara keseluruhan gugatan yang diajukan kubu Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud Md.

Berikut sejumlah fakta yang dirangkum Inilah.com dalam sidang putusan di MK:

Dissenting Opinion Putusan MK 

Ketua Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo mengatakan, sebanyak tiga hakim memberikan pendapat berbeda atau dissenting opinion terkait penolakan gugatan sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 yang diajukan oleh kubu Ganjar Pranowo dan Mahfud Md.

Hal tersebut diungkapkannya dalam sidang putusan di Gedung MK, Gambir, Jakarta Pusat, Senin (22/4/2024).

“Pendapat berbeda terhadap putusan mahkamah konstitusi a quo, terdapat pendapat berbeda, dissenting opinion sebagaimana dalam permohonan nomor satu,” kata Suhartoyo.

Sengketa Pilpres Kabul Sebagian

Hakim Konstitusi Arief Hidayat dalam pendapat berbeda (dissenting opinion) mengatakan permohonan yang diajukan dalam perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 seharusnya diputus dengan amar mengabulkan sebagian.

Fakta Sidang MK
Jajaran Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) dalam sidang putusan sengketa Pilpres, di Gedung MK, Jakarta, Senin (22/4/2024). (Foto:Inilah.com/Reyhanaah).

“Dalam pokok perkara, mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian,” ujar Arief membacakan pendapat berbedanya atas putusan gugatan Anies-Muhaimin dalam sidang pembacaan putusan PHPU Pilpres 2024 di Gedung I MK RI, Jakarta, Senin (22/4/2024).

Menurut Arief, amar putusan seharusnya menyatakan batal Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota secara Nasional dalam Pemilu Tahun 2024 tertanggal 20 Maret 2024, sepanjang daerah pemilihan Provinsi DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Bali, dan Sumatera Utara.

MK Akui Ada Kelemahan di UU Pemilu

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo mengakui adanya kelemahan dalam peraturan perundang-undangan terkait pemilihan Umum (Pemilu). Hal itu dia sampaikan dalam sidang putusan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024.

“Menurut mahkamah terdapat beberapa kelemahan dalam peraturan perundang-undangan yang mengatur terkait dengan pemilihan umum in casu UU Pemilu, PKPU maupun peraturan Bawaslu sehingga pada akhirnya menimbulkan kebuntuan bagi penyelenggara pemilu khususnya bagi Bawaslu dalam upaya penindakan terhadap penyelenggaraan pemilu,” kata Suhartoyo di Ruang Sidang MK, Jakarta Pusat, Senin (22/4/2024).

Hakim MK Nilai Dalil AMIN Beralasan Menurut Hukum untuk Sebagian

Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih berpendapat dalil permohonan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN) dalam perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 adalah beralasan menurut hukum untuk sebagian.

Putusan MK
Capres-cawapres nomor urut 1 Anies Baswedan (tengah) dan Muhaimin Iskandar (ketiga kanan) serta didampingi tim kuasa hukumnya menyampaikan keterangan pers usai sidang perdana perselisihan hasil Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (27/3/2024). (Foto: Antara/Aprillio Akbar/Spt)

Hal itu disampaikan Enny Nurbaningsih sebagai pendapat berbeda (dissenting opinion) dirinya atas putusan Mahkamah terhadap gugatan sengketa pilpres yang dilayangkan pasangan calon presiden dan wakil presiden nomot urut 1 tersebut.

“Dalil permohonan beralasan menurut hukum untuk sebagian, tidak sebagaimana yang dimohonkan Pemohon dalam petitumnya,” kata Enny dalam sidang pembacaan putusan di Gedung I MK RI, Jakarta, Senin (22/4/2024).

Enny meyakini telah terjadi ketidaknetralan pejabat yang sebagiannya berkelindan dengan pemberian bantuan sosial (bansos) yang terjadi pada beberapa daerah, yaitu Kalimantan Barat, Jawa Tengah, Sulawesi Selatan, dan Sumatera Utara.

“Maka untuk menjamin terselenggaranya pemilu yang jujur dan adil sebagaimana dijamin oleh UUD 1945, seharusnya Mahkamah memerintahkan untuk dilakukan pemungutan suara ulang untuk beberapa daerah,” sambung dia

 

Back to top button