Market

OJK Desak Perbankan Terus Blokir Rekening terkait Judi Online

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meneruskan permintaan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) supaya perbankan memblokir rekening-rekening yang terkait dengan judi online.  

Mungkin anda suka

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae mengatakan sudah ada 1.700 rekening yang diblokir terkait judi online. Jumlah itu diprediksi masih akan terus bertambah.

“Kalau melihat data, jumlah rekening yang sudah diblokir sekitar 1.700-an dan ini masih terus berkembang sebetulnya,” kata Dian dalam konferensi pers Rapat Dewan Komisioner OJK, Senin (9/10/2023).

Saat ini, lanjut Dian, bank-bank semakin membangun sistem yang bisa mendeteksi apakah suatu rekening tersebut melakukan transaksi judi online atau tidak.

“Kami juga meminta kepada bank-bank untuk melaporkan kepada PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan) untuk menindaklanjuti lebih lanjut bagaimana sebetulnya status dari masing-masing rekening itu sehingga lebih bisa dipastikan langkah-langkah apa yang harus dilakukan selanjutnya,” ucapnya.

Dalam laporan PPATK sebelumnya disebutkan jika perputaran dana judi online mencapai Rp 190 triliun selama periode 2017-2022. Jumlah tersebut berasal dari analisis terhadap 887 jaringan bandar dan 156 juta transaksi.

“Berdasarkan analisis yang telah dilakukan oleh PPATK terhadap 877 pihak yang merupakan jaringan bandar judi online, terdapat perputaran dana senilai Rp 190 triliun dalam 156 juta transaksi pada periode 2017 sampai dengan 2022,”demikian mengutip keterangan PPATK akhir September lalu.

Back to top button