News

Novel: Pengalaman Saya Ada Potensi Korupsi dari Putusan MK yang Janggal

Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan merasa terdapat kejanggalan dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memperpanjang masa abdi Firli Bahuri Cs. Hal tersebut kian terasa, lantaran MK tiba-tiba juga memutus perpanjangan masa jabatan pimpinan dewan pengawas (Dewas) KPK.

“Kalau memang terkait dengan putusan MK yang sekarang ini banyak hal yang janggal, banyak hal yang aneh, dan membingungkan. Salah satunya, terkait dalam putusan itu yang juga memberikan kepada Dewas, jadi di luar yang dimintakan bahkan,” kata Novel, di Jakarta, Rabu (31/5/2023).

Ia mengatakan, berdasarkan pengalamannya menjadi penyidik KPK dari tahun 2007 sampai 2021, ada potensi korupsi dari putusan majelis MK yang janggal. Hal itu yang kemudian membuatnya khawatir.

“Dari pengalaman saya menangani kasus korupsi terkait dengan hakim MK, biasanya yang janggal-janggal itu ada potensi perbuatan korupsi dan ini yang dikhawatirkan,” kata dia.

Namun demikian, ia berharap hakim MK tidak melakukan hal keji tersebut.”Tapi alih-alih seperti itu, kita justru khawatir dengan putusan ini (perpanjang masa jabatan pimpinan KPK),” kata dia.

Kekhawatiran Novel didasari dengan sikap para pimpinan KPK rombongan Firli Bahuri, yang dinilai Novel kerap dapat masalah. Salah satu yang ia jadikan contoh, yakni kasus suap mantan penyidik KPK, Stephanus Robin Pattuju, dimana Majelis Hakim Pengadilan Tipikor memvonis 11 tahun penjara lantaran terbukti menerima suap dari sejumlah pelaku korupsi.

“Robin kan diduga menerima suap untuk membocorkan dokumen. Apakah Robin membocorkan dokumen itu cuman iseng?, kan gak mungkin,” kata dia.

Kekhawatiran itu lah yang membuat Novel prihatin dengan era kepemimpinan Firli Bahuri Cs.

“Kalau terus kemudian tidak bekerja memberantas korupsi yang sungguh-sungguh, justru malah berbuat masalah atau berbuat kerusakan yang lebih berat lagi tentu dampaknya kepada kita semua,” kata dia.

Back to top button