News

NasDem Tunggu Arahan Surya Paloh, Charles: Kita Lihat Apa yang Terjadi

Ketua DPP Partai NasDem Charles Meikyansah menyebut akan mempelajari lebih lanjut mengenai penetapan status tersangka terhadap Sekjen Partai NasDem yang menjabat Menkominfo Johnny G. Plate oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).

“Ya kita pelajari dulu yang jelas, kita akan lihat apa yang terjadi, yang disampaikan oleh Kejagung beberapa saat yang lalu. Kami berharap ini tidak menjadi sesuatu yang kemudian menjadi spekulasi dan lain-lain,” kata Charles di NasDem Tower, Jakarta Pusat, Rabu (17/5/2023).

Ia juga menyatakan bahwa DPP turut prihatin dengan perkara yang menimpa Johnny Plate. “Nanti ada beberapa hal yang perlu disampaikan supaya ada yang disampaikan ke teman-teman terkait perkembangan di Kejagung,” ujar Charles.

“Yang jelas kita ada sisi keprihatinan ya terhadap apa yang disampaikan Kejagung, maka kita mencermati. Kemudian langkah-langkah apa yang kita lakukan (nantinya),” sambungnya.

Oleh karena itu, Charles menekankan bahwa pihaknya menunggu arahan dari Ketum Partai NasDem Surya Paloh perihal kasus ini. “(Soal status Plate) ini yang segera kita bicarakan di sini dalam pertemuan ini. Jadi (akan ada) langkah-langkah secara internal,” tuturnya.

“Yang jelas apa yang disampaikan Kejagung, kami dari NasDem sekali lagi prihatin dan akan ada langkah-langkah yang kami sampaikan setelah arahan yang diberikan Pak Paloh,” tambah Charles.

Meski begitu, ia belum tahu apakah nantinya Plate akan dipecat atau tidak. “Ya kita (akan) pelajari sekali lagi,” ucap Charles.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penyediaan menara base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4 dan 5 Badan Aksesbilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) Kominfo tahun 2020-2022.

Pantauan Inilah.com, Menteri Johnny terlihat sudah menggunakan rompi tahanan Kejagung berwarna merah muda. Dia ditahan usai diperiksa oleh penyidik, tidak ada komentar dari Johnny, karena langsung dibawa ke mobil tahanan.

Sebelum Johnny, Kejagung telah menetapkan lima orang sebagai tersangka terkait perkara tersebut, di antaranya Direktur Utama BAKTI Kominfo Anang Achmad Latif, Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia Galumbang Menak.

Lalu, Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020 Yohan Suryanto, Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment Mukti Ali, dan Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan.

Back to top button