News

KPK Soroti Kehadiran Lukas Enembe Diperesmian Kantor Gubernur

Kehadiran tersangka Gubernur Papua Lukas Enembe (LE) dalam peresmian Kantor Gubernur Papua beberapa hari lalu menjadi sorotan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menyebut dari pemberitaan yang bersangkutan itu meresmikan gedung kantor gubernur. “Artinya apa? yang bersangkutan bisa berjalan bisa menyampaikan paling tidak sambutan dan lain sebagainya atau dengan kata lain bisa berpikir tidak terganggu komunikasinya, tentu menjadi perhatian kami,” kata Alex saat jumpa pers di Gedung Meeah Putih KPK, Jakarta, Kamis (5/1/2023).

Alex menanggapi soal Lukas Enembe yang berhalangan menghadiri pemeriksaan dengan alasan sakit, namun dapat meresmikan langsung kantor gubernur.

KPK telah menetapkan Lukas Enembe bersama Direktur PT Tabi Bangun Papua (TBP) Rijatono Lakka (RL) sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait proyek pembangunan infrastruktur di Provinsi Papua.

Untuk kebutuhan penyidikan, tim penyidik menahan tersangka RL selama 20 hari pertama terhitung mulai 5 Januari 2023 sampai dengan 24 Januari 2023 di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. Sementara tersangka Lukas Enembe belum dilakukan penahanan oleh KPK.

Lukas Enembe telah dipanggil tim penyidik KPK, Senin (12/9/2022), di Mako Brimob Papua, dalam kapasitasnya sebagai saksi. Namun, Lukas Enembe tidak hadir.

KPK kemudian memanggil Lukas Enembe untuk diperiksa sebagai tersangka di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (26/9/2022). Lukas Enembe pun tak hadir dengan alasan sakit dan mengajukan surat untuk berobat ke Singapura.

Tim penyidik KPK lalu menemui Lukas Enembe di kediamannya di Kota Jayapura, Papua, Kamis (3/11/2022), dalam rangka pemeriksaan kasus. Selain itu, tim yang terdiri atas dokter KPK dan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) itu juga menemui Lukas Enembe untuk pemeriksaan kesehatan.

Back to top button