News

MUI Dukung Penuntasan Hukum Kasus Penistaan Agama oleh Komika Aulia Rakhman


Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyatakan dukungannya terhadap proses hukum yang sedang berlangsung terhadap komika Aulia Rakhman (AR), yang ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan penistaan agama. Komika AR menjadi sorotan setelah tampil dalam acara kampanye capres nomor urut 1 Anies Baswedan di Bandarlampung pada Kamis (7/12/2023), yang menimbulkan kontroversi karena materi stand upnya.

Ketua MUI bidang Dakwah dan Ukhuwah, Muhammad Cholil Nafis, mengungkapkan pandangannya melalui media sosial Minggu (10/12/2023), menegaskan pentingnya melanjutkan proses hukum meskipun  Aulia Rakhman telah meminta maaf. 

“Bagus… model orang gini memang perlu diberi pelajaran. Ngelucu kok dengan cara melecehkan. Terima maafnya tapi teruskan proses hukumnya,” tulis Cholil Nafis.

Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Umi Fadilah Astutik, mengonfirmasi status tersangka AR terkait kasus dugaan penistaan agama. 

“Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Lampung telah menetapkan komika berinisial AR (33) sebagai tersangka,” ujar Umi.

Kasus ini bermula saat Aulia Rakhman menerima tawaran mengisi acara “Desak Anies Baswedan” di Kafe Bento, Kecamatan Sukarame. Materi yang dibawakan AR, khususnya yang berkaitan dengan nama Muhammad, telah memicu kecaman dari warganet dan laporan masyarakat. 

“AR yang saat itu dihubungi oleh Farhan ditawari honor sebesar Rp1 juta untuk penampilannya dalam acara itu,” tambah Umi.

AR saat ini ditahan di Mapolda Lampung untuk proses hukum lebih lanjut. Ia akan dikenakan Pasal 156 huruf a KUHP tentang penodaan agama subsider Pasal 156 KUHP tentang ujaran kebencian terhadap suatu golongan.

Back to top button