Market

Moratelindo Tegaskan Kasus Korupsi BTS Tak Ganggu Kegiatan Usaha

Jumat, 06 Jan 2023 – 15:26 WIB

Rogoh Kocek Rp2 Triliun di 2023, Moratelindo Kembangkan Fiber Optic ke Rumah Tinggal - inilah.com

Jajaran direksi Moratelindo usai penandatanganan kerja sama dengan Mitsui & Co., Ltd terkait pendirian joint venture company senilai Rp2,64 triliun di Jakarta, Rabu (16/11/2022). (Foto: Inilah.com/Ahmad Munjin)

Perusahaan jasa telekomunikasi PT Mora Telematika Indonesia Tbk (MORA) atau Moratelindo mengaskan dugaan kasus korupsi penyediaan infrastruktur base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) tidak mengganggu kegiatan usaha perseroan. Meskipun, kasus tersebut melibatkan Direktur Utama MORA, Galumbang Menak.

“Tidak ada dampak material terhadap jalannya kegiatan usaha perseroan,” kata Wakil Direktur Utama Moratelindo Jimmy Kadir dalam Laporan Informasi atau Fakta Material Lainnya yang disampaikan kepada Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal Otoritas Jasa Keuangan di Jakarta, Kamis (5/1/2022).

Hal tersebut juga sebagai tanggapan atas permintaan penjelasan dari Bursa Efek Indonesia (BEI). Jimmy menegaskan, fungsi dan peran Galumbang Menak sebagai Direktur Utama perseroan berdasarkan anggaran dasar perseroan diambil alih oleh anggota direksi perseroan lainnya, dalam hal ini adalah Wakil Direktur Utama Perseroan.

Lebih lanjut, ia menyampaikan, dengan berpedoman kepada tata kelola perusahaan yang baik, struktur yang dimiliki perseroan saat ini telah disusun dan dibentuk secara matang (mature). Masing-masing divisi atau departemen menjunjung tinggi profesionalitas dalam bekerja.

Manjemen pun profesionalitas dalam bekerja sehingga dapat beroperasi secara mandiri dan optimal. Kegiatan usaha perseroan dapat berlangsung secara baik dan normal seperti biasa walaupun tanpa   kehadiran dari Direktur Utama Perseroan.

Sementara Wakil Direktur Utama dengan dukungan dari Divisi/Departemen Perseroan yang telah dibentuk secara matang (mature) dapat menjalankan kegiatan finansial perseroan seperti biasa. “Perseroan tetap dapat menjaga likuiditasnya dengan baik sehingga tidak mempengaruhi kemampuan keuangan perseroan,” ujarnya.

Menurutnya, penetapan tersangka direktur utama perseroan oleh Kejaksaan Agung didasarkan pada kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informastika Tahun 2020-2022.

“Kasus tersebut bermula pada tanggal 28 Oktober 2022 di mana pihak Kejaksaan melakukan penggeladahan di kantor perseroan dan beberapa tempat yang diduga memiliki keterkaitan dengan kasus di atas,” ungkap Jimmy.

Pada tanggal 4 Januari 2023, dilakukan permintaan keterangan dan pemeriksaan di Kantor Kejaksaan Agung terhadap direktur utama perseroan sebagai saksi terhadap dugaan kasus di atas yang kemudian pada tanggal dan hari yang sama perseroan menerima informasi dari Kejaksaan bahwa telah dilakukan penahanan dan penetapan tersangka terhadap direktur utama perseroan yang lokasi penahanannya berlokasi di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

“Menurut pandangan kami, tidak ada dampak material terhadap jalannya kegiatan operasiona perseroan,” papar dia.

Sesuai dengan pasal 15 ayat 9 huruf b anggaran dasar perseroan, fungsi dan peran direktur utama perseroan diambil alih oleh anggota direksi perseroan lainnya, dalam hal ini adalah wakil direktur utama perseroan.

“Sesuai dengan pasal 15 ayat 9 huruf b anggaran dasar perseroan, fungsi dan peran Galumbang Menak selaku direktur utama perseroan diambil alih oleh wakil direktu utama perseroan, yaitu Jimmy Kadir,” imbuhnya.

Ia melanjutkan bahwa perseroan memantau perkembangan kasus ini dan bersikap kooperatif dengan seluruh pemangku kepentinga maupun pihak lainnya yang membutuhkan informasi dari perseroan. Perseroan juga mempersiapkan mitigasi-mitigasi yang diperlukan guna memastikan keberlangsungan usaha perseroan.

Selain itu, menurut dia, perseroan dalam hal ini akan menilai apabila dalam waktu 60 hari direktur utama perseroan tidak dapat menjalankan peran dan fungsinya, maka sesuai dengan pasal 14 ayat 6 anggaran dasar perseroan, perseroan akan menyelenggarakan rapat umum pemegang saham luar biasa (RUPSLB) selambat-lambatnya pada hari ke-60 untuk mengangkat/menunjuk direktur utama yang baru guna mengisi lowongan tersebut.

Penyelenggaraan RUPSLB dilakukan dengan mengikuti ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Kemudian, sesuai dengan pasal 14 ayat 9 anggaran dasar perseroan, apabila ternyata direktur utama perseroan mengajukan pengunduran diri maka perseroan akan menyelenggarakan RUPSLB pada hari ke-90 untuk mengangkat/menunjuk direktur utama yang baru guna mengisi lowongan tersebut.

Lalu, sesuai POJK 33, pasal 10 ayat 1 dan 4, direksi perseroan akan berkomunikasi dengan dewan komisaris perseroan di mana apabila dewan komisaris perseroan memutuskan untuk memberhentikan sementara direktur utama maka perseroan akan menyelenggarakan RUPSLB selambat-lambatnya pada hari ke-90 untuk mengangkat/menunjuk direktur utama yang baru guna mengisi lowongan tersebut.

“Menurut pandangan kami, semua informasi telah kami sampaikan di atas dan sampai dengan saat ini tidak ada informasi/kejadian penting lainnya yang material dan dapat mempengaruhi kelangsungan hidup perusahaan serta dapat mempengaruhi harga saham perusahaan,” imbuh Jimmy Kadir.

Back to top button