News

Modus Pasutri Tipu-tipu Jastip Tiket Coldplay, Beli Akun Twitter demi Tarik Peminat

Polda Metro Jaya menangkap pasangan suami istri (pasutri) berinisial ABF (22) dan W (24) yang melakukan penipuan jasa titip (jastip) tiket konser Coldplay.

Kedua pelaku tersebut ditangkap di wilayah Yogyakarta atas laporan korban yang dibuat pada hari Jumat (19/5/2023) di Polda Metro Jaya dengan nomor laporan polisi LP/B/2732/V/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA.

“Kami telah mengamankan dua orang, yang mana mereka adalah melakukan penipuan terhadap masyarakat terkait dengan penjualan tiket Coldplay,” ujar Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Auliansyah Lubis dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Senin (22/5/2023).

Modusnya, pelaku menawarkan jasa titip penjualan tiket dengan akun Twitter @findtrove_id. Akun tersebut mereka beli dengan harga Rp750 ribu karena follower-nya banyak.

“Kemudian dari website (akun Twitter) ini mereka membuka atau Open jastip war tiket Coldplay music of the spheres in Jakarta, yang mana di dalam Twitter ini juga mereka menyampaikan bahwa seolah-olah website (akun Twitter) ini telah menjual berbagai tiket konser sebelumnya, dan berhasil,” paparnya.

Modus Pasutri Tipu-tipu Jastip Tiket Coldplay, Beli Akun Twitter demi Tarik Peminat
Pasutri Pelaku Penipuan Berkedok Jastip Tiket Konser Coldplay saat Dirilis Polda Metro Jaya

Pelaku juga membeli akun rekening senilai Rp400 ribu untuk menyembunyikan identitas.”Jadi setelah kami melakukan proses penyidikan, ternyata di Twitter pun ada yang jual beli rekening. Jadi memang ada orang yang menawarkan untuk jual beli rekening. ‘Ada yang mau beli rekening saya nggak?’ dan dia membeli rekening Itu seharga Rp400.000,” jelasnya.

Dari aksi keduanya tersebut, sebanyak 60 orang berhasil ditipu dengan total kerugian mencapai ratusan juta rupiah.”Adapun korban yang melapor ke tempat kita lebih kurang 60 orang dan kami mentracing yang ada di tabungan mereka ada sebesar 257 juta rupiah. Ini untuk hasil penyidikan sementara,” tandasnya.

Bersama dengan penangkapan pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti diantaranya akun Twitter @findtrove_id, satu buah Handphone Redmi Note 9 Pro, dua buah handphone Iphone 13, satu buah CPU komputer, satu buah monitor, satu buah mouse dan satu buah keyboard.

Atas perbuatannya, para pelaku dikenakan Pasal 28 ayat (1) jo Pasal 45A ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan atau Pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan atau Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Back to top button