News

Mobil Rental Dijual, Seorang Wanita di Bali Untung Rp5 Miliar

Seorang perempuan bernama Ni Putu Erayanthi, ditangkap Tim Resmob Ditreskrimum Polda Bali karena diduga menjadi aktor penipuan mobil dengan kerugian mencapai Rp5 miliar.

Ada 13 laporan polisi yang mendasari penangkapan Erayanthi menyangkut kasus penipuan dan penggelapan dengan kendaraan dan dokumen yang memiliki nilai ekonomis.

“Kejahatan ini fantastis kerugiannya kalau kita kalkulasikan kerugian sampai Rp5 miliar dari hitungan awal karena laporan polisi dari polres belum masuk dengan objek kendaraan dan dokumen SHM (sertifikat hak milik),” kata Wadir Ditreskrimum Polda Bali AKBP Suratno dalam sesi konferensi pers di depan Gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Bali, Denpasar, Kamis (6/4/2023).

Salah satu modus yang dipakai pelaku saat menipu korbannya, yakni meyakinkan korban dengan trik sedemikian rupa agar korban tidak mengira sosok seperti pelaku dapat melakukan kejahatan.

“Dia menyewa kendaraan kemudian seolah-olah itu kendaraan punya dia, kemudian digadaikan atau dijual. Modus kedua, dia mendatangi seseorang kemudian mengutang kepada yang bersangkutan dengan jaminan kendaraan yang dia sewa,” ungkapnya.

Suratno mengatakan kebanyakan korban yang melaporkan mengaku tidak mengetahui modus penipuan yang dilakukan tersangka. Karena menurut korban, tampilan luar perempuan yang sudah berkeluarga tersebut sangat meyakinkan dan tidak terlihat sebagai penipu.

Ternyata dalam aksinya, tersangka melakukan penipuan terhadap pemilik rental dan menipu pembeli kendaraan dengan dibantu kaki tangannya.

Untuk meyakinkan pembeli mobil sewaan tersebut,  pelaku mengganti pelat kendaraan yang relatif baru. Padahal kenyataannya mobil tersebut milik rental di Kota Denpasar dan Badung.

Penipuan yang mengakibatkan kerugian mencapai Rp5 miliar tersebut dilakukan tersangka sejak Agustus 2022 sampai Maret 2023. Rata-rata mobil yang disewa dan dijual tersangka bermerek Innova Reborn dan Mitshubishi Xpander, Pajero Sport, Wuling Convero, KIA, hingga Honda Jazz. Mobil-mobil tersebut disewa tersangka untuk jangka waktu satu sampai tiga Minggu.

Selain menipu pemilik rental mobil dan menjualnya, Erayanthi yang bekerja sebagai wiraswasta tersebut meminjam uang kepada beberapa korban dengan memalsukan surat hak milik (SHM) objek tertentu.”Dia ini cukup lihai melakukan penipuan dengan modus berbeda. Jadi, (dia) menawarkan SHM dengan objek tertentu kemudian meminjam uang, ternyata setelah dicek oleh pemilik uang, dokumen SHM (tersebut) palsu, tidak diakui BPN. Nilai utangnya cukup besar Rp700 juta,” bebernya.

Dalam kasus penipuan dokumen SHM, pelaku mencatut nama orang tuanya sebagai pemilik SHM.

Tersangka sendiri ditangkap pada 4 April 2023 setelah dimasukkan ke dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak Agustus 2022 karena dua kali tidak memenuhi panggilan penyidik.

“Kita sudah mengetahui identitas pelaku tapi selalu berpindah-pindah tempat tinggal, pindah indekos itu yang menyulitkan kita sehingga kita terbitkan DPO,” kata dia.

Saat ini, penyidik terus menggali keterangan tersangka terkait penggunaan uang hasil penipuan dan pihak-pihak yang bekerja sama memalsukan dokumen, serta melakukan penipuan.

“Kalau pengakuan yang bersangkutan sendiri dilakukan sendirian, tapi logika nggak mungkin itu dilaksanakan oleh yang bersangkutan sendiri. Pasti ada yang terlibat,” tandasnya.

Atas perbuatannya tersebut, tersangka dijerat dengan Pasal 372 tentang Penggelapan, Pasal 378 KUHP tentang Penipuan, 266 KUHP tentang Pemalsuan dokumen berharga dan Pasal 65, 64 KUHP.

Back to top button