News

MK Thailand Putuskan MFP Langgar Konstitusi Negara


Mahkamah Konstitusi Thailand memutuskan bahwa partai yang paling populer di negara saat pemilu itu, Partai Pergerakan Maju atau Move Forward Party (MFP), melanggar konstitusi dengan janjinya untuk mengubah UU lese majeste yang ketat.

MFP yang progresif secara mengejutkan meraih kursi mayoritas di parlemen dalam pemilihan tahun lalu, antara lain berkat janji akan mengubah UU yang membuat penghinaan terhadap kerajaan sebagai kejahatan. Tetapi, Mahkamah Konstitusi mengatakan janji itu sama saja dengan upaya MFP untuk ‘menggulingkan monarki’, dan memerintah partai itu agar mengakhiri semua upaya untuk mengamendemen atau menghapus UU tersebut.

Thailand memiliki salah satu UU lese majeste terkeras di dunia, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara untuk setiap penghinaan yang dirasakan. UU ini telah menjadi titik utama gerakan prodemokrasi yang dipimpin kaum muda sejak 2020, yang telah menyerukan penghapusan UU itu.

Keberhasilan MFP dalam pemilu tahun lalu menciptakan reaksi balik di kalangan konservatif yang didukung pihak kerajaan di Senat, yang menghalangi pemimpin partai itu, Pita Limjaroenrat, untuk menduduki jabatan perdana menteri. Pita diskors dari parlemen pada Juli lalu setelah Komisi Pemilihan Umum menuduhnya melanggar peraturan pemilu dengan memiliki saham di sebuah perusahaan media sewaktu mencalonkan diri.

Atas putusan tersebut, MFP membantah telah berupaya menggulingkan kerajaan dan memperingatkan bahwa keputusan itu membuka peluang pelarangan partai tersebut, jika kelompok konservatif menganggapnya sebagai ancaman.

Para pengamat mengatakan putusan itu diperkirakan akan memicu upaya hukum yang lebih luas oleh lawan-lawan partai tersebut yang menginginkan pembubarannya.

 

Back to top button