News

MK Tegaskan JR Sistem Proporsional Pemilu Tetap dalam Koridor Hukum

Juru bicara Mahkamah Konstitusi (MK) RI, Fajar Laksono menyatakan proses persidangan judicial review (JR) atau uji materi soal mekanisme proporsional pemilu tetap dalam koridor hukum.

MK, tak akan terpengaruh dengan isu yang berkembang saat ini soal telah ditetapkannya sistem proporsional tertutup atau coblos partai.

“Seperti disampaikan di banyak kesempatan, saya, kita MK tetap dalam koridor nya. Semua orang mengawasi sekarang,” ujar Fajar di Mahkamah Konstitusi, Rabu (31/5/2023).

Fajar mengatakan, dalam mengambil keputusan MK mendasari pada fakta persidangan. Misalnya seperti keterangan saksi, alat bukti dan keyakinan hakim.

“Yang pasti secara normatif bagaimana MK memutus kan ada tiga (hal yang mendasarinya) itu fakta yang terungkap dipersidangan. Jadi persidangan yang kemarin kan ada dinamikanya, ada keterangan ahli, keterangan saksi dsbg. Kemudian alat bukti, baru keyakinan Hakim,” tegas dia.

Dia mengatakan, keputusan tersebut merupakan otoritas hakim. “Kita serahkan saja sekarang kepada Hakim Konstitusi dengan kewenangan yang dimiliki,” kata dia.

Sebelumnya, mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Denny Indrayana mengklaim mendapat informasi soal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sistem pemilu legislatif yang akan kembali ke sistem proporsional tertutup atau coblos partai.

“Pagi ini saya mendapatkan informasi penting. MK akan memutuskan pemilu legislatif kembali ke sistem proporsional tertutup, kembali memilih tanda gambar partai saja,” kata Denny lewat cuitan di akun Twitternya @dennyindranaya, Minggu.

Dalam cuitannya, Denny juga sempat menyinggung soal sumbernya di Mahkamah Konstitusi. Meski tidak menjawab dengan gamblang, Denny memastikan sumbernya bukan hakim konstitusi. “Siapa sumbernya? Orang yang sangat saya percaya kredibilitasnya, yang pasti bukan Hakim Konstitusi,” ujarnya.

Back to top button